bacakoran.co - kembali terjadi, pria berinisial r (34) di simpang bandara kelurahan handayani mulya, kecamatan talang ubi, kabupaten penukal abab lematang ilir (pali).
pelaku ditangkap karena kekerasan seksual yang kau lakukan kepada remaja berusia 14 tahun (lys) yang ternyata anak sambungnya sendiri.
pelaku telah menggauli lys berulang kali sampai korban hamil delapan bulan, bahkan yang lebih mirisnya pelaku melecehkan anak tirinya tersebut dua kali dalam satu minggu.
hal ini terungkap karena ketua rt di simpang bandara bernama erli telah menaruh curiga dengan perubahan fisik korban.
kemudian karena kecurigaan tersebut, erli memanggil korban dan ibunya yh (37) untuk menanyakan kondisi gadis remaja berusia 14 tahun tersebut.
kecurigaan ini bukan tidak beralasan, sang ketua rt merasa terdapat perubahan pada fisik korban yaitu perut korban semakin membesar.
korban kemudian menceritakan bahwa ayah tirinya sering melakukan pelecahan kepadanya, lys kemudian dibawa ke dokter untuk memeriksakan dirinya dan dinyatakan hamil.
setelah mengetahui hal ini, ibu korban langsung melaporkan aksi bejat ini ke polres pali didampingi ketua rt pada rabu (17/7/2024).
laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi lp / b- 217 / vii / 2024 / spkt / polres pali / polda sumsel, tanggal 17 juli 2024.
kanit perlindungan perempuan dan anak (ppa) iptu dayend saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus asusila yang dilakukan pada anak dibawah umur ini.
"betul, menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin tersangka sudah kita amankan. kita tangkap saat tersangka sedang berada dirumahnya di simpang bandara kelurahan handayani mulya. tersangka status nya merupakan ayah tiri dari korban," kata iptu dayend, dikutip oleh bacakoran.co dari kompas.com, sabtu (20/7/2024).
setelah dilakukan penyelidikan telah melakukan aksi bejat ini sampai 30 kali, aksi bejat ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 disaat korban berusia 10 tahun saat korban di kelas 4 sd.
pertama kali dilakukan oleh pelaku di kebun karet tempat pelaku bekerja yaitu di belanti talang subur kelurahan talang ubi selatan, kecamatan talang ubi.
"pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajaknya ke pondok. korban yang tidak mengerti dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan cara membaringkan tubuh korban di matras dan melakukan perbuatan bejatnya. saat itu istri pelaku sedang mandi di sungai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pondok tersebut," ungkapnya.
lebih mirisnya lagi pelaku tetap melakukan hal bejat tersebut pada april 2024 meski tau sang anak tengah dalam kondisi hamil.
"aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 7 juli 2024 lalu. saat itu kondisi korban telah hamil 8 bulan," jelasnya.
menikahi ibu korban pada tahun 2016 saat itu ibu korban berstatus singlenmom dengan empat anak, 3 laki-laki dan korban yang masih berusia 4 tahun.
iptu dayend mengatakan, pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016. saat menikah, ibu korban berstatus ibu tunggal dengan empat anak yakni tiga anak laki-laki dan korban yang masih berusia lima tahun.
"ayah kandung dari korban lys ini sudah meninggal dunia. pelaku menikahi yh (ibu korban) saat korban berusia 5 tahun, "jelasnya.
iptu dayen menyampaikan saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, dan unit ppa juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan meminta keterangan pada para saksi.
"saat ini, tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. kasus ini dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar secepatnya dibawa ke persidangan,"ujarnya.