Kabar Gembira buat UMKM, Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang Lagi, Sampai Kapan?

Pemerintah beri kabar gembira, bakal perpanjang lagi restrukturisasi KUR bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).--ist

Kabar Gembira buat UMKM, Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang Lagi, Sampai Kapan?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sebagai penopang perekonomian, sektor usaha mikro kecil menengah (umkm) mendapat perhatian istimewa dari pemerintah.

seperti saat , pemerintah memberikan restrukturisasi .

hingga kini program restrukturisasi kur masih berjalan, dan rencananya akan kembali diperpanjang.

kepastian ini disampaikan menteri koordinator (menko) bidang perekonomian airlangga hartarto saat acara peluncuran program tahap lanjutan ‘teknologi peningkatan ekspor umkm indonesia’ di jcc senayan, jakarta.

pemerintah, lanjut airlangga, memperpanjang waktu restrukturisasi umkm yang akadnya dilakukan pada 2022.

“ini (perpanjangan restrukturisasi kur) kita lakukan agar umkm punya waktu untuk bernapas," terang airlangga.

dalam konferensi pers, airlangga menyampaikan rencana perpanjangan restrukturisasi kur sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) beberapa waktu lalu di kantor kementerian koordinator bidang perekonomian.

airlangga mengatakan jika perpanjangan restrukturisasi kur ini merupakan langkah penting untuk membantu umkm dalam mengembangkan usahanya.

pihaknya melihat aktivitas umkm sedikit melambat, sehingga dinilai perlu adanya penambahan waktu seperti yang dilakukan saat covid-19.

ditambakan sekretaris kemenko bidang perekonomian, susiwijono moegiarso, teknis pengaturan mengenai perpanjangan restrukturisasi kur ini akan diatur lebih lanjut oleh otoritas jasa keuangan (ojk).

"restrukturisasi masih lanjut, nanti akan dievaluasi lagi. teknisnya di pak mahendra [ketua dewan komisioner ojk]," ungkapnya.

sebelumnya, airlangga menyebut program dana kur tahun 2024 akan terus berlanjut karena kondisi perbankan dinilai masih cukup kuat untuk menjalankan program ini.

"perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini," tuturnya.

berdasarkan data ojk, nilai kredit restrukturisasi covid-19 per mei 2024 atau dua bulan setelah pencabutan relaksasi pada 31 maret 2024 mencapai rp192,52 triliun.

ketua dewan komisioner ojk mahendra siregar sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menghitung dampak dari keputusan untuk mengakhiri restrukturisasi kredit covid-19 dan akan mendalami usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit covid-19.

maka itu,, pihaknya melakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di maret lalu juga terhadap isu perpanjangan restrukturisasi kredit covid-19.

“ada potensi, kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu," tukas mahendra.

Tag
Share