Disebabkan Cemburu Kepada Teman dan Mantan Pacar, Seorang Pria Asal Palembang Sebarkan Vidio Asusilanya di WA

ilustrasi kasus pria di palembang yang membagkan vidio asusila pacarnya--Nirwala Pedia

Ia juga menekankan bahwa anak-anak seharusnya merayakan Hari Anak Sedunia dengan gembira, dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Pendampingan ini dianggap penting untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya akibat kejadian tersebut.

BACA JUGA:Kadus Pertaruhkan Nyawa Menyeberang Jembatan Gantung Rusak Demi Ambil Vaksin Polio

BACA JUGA:Kingfinix Kembali Beraksi! Infinix GTBook 2024 Laptop Gaming Kencang & Terjangkau, Para Gamers Wajib Punya..

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan konten asusila dan anak di bawah umur.

Selain itu juga diperlukan perhatian orang tua agar dapat menjaga anaknya agar tidak terjadinya kejadian serupa.

Disebabkan Cemburu Kepada Teman dan Mantan Pacar, Seorang Pria Asal Palembang Sebarkan Vidio Asusilanya di WA

Desta

Desta


bacakoran.co - berhasil mengungkap motif pelaku berinisial mmr yang menyebarkan kekasihnya di palembang.

akbp hadi saefudin, kasubdit v siber ditreskrimsus polda sumsel, mengungkapkan bahwa ditangkap di tangerang pada minggu, 21 juli 2024.

hadi menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan video tersebut karena merasa kesal dan cemburu terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

hal ini disebabkan pacarnya tersebut dekat dengan mantan pacar serta teman sekelasnya.

tindakan penyebaran konten asusila ini terjadi pada februari 2023 dengan cara membuat grup whatsapp dan mengirimkan screenshot.

dalam video tersebut, korban tampak tanpa busana.

barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video berhasil diamankan.

mmr dijerat pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun atau denda hingga rp1 miliar.

wakil ketua komisioner (kpad) sumsel, edi hendri, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang saat ini masih duduk di kelas tiga sma.

ia juga menekankan bahwa anak-anak seharusnya merayakan hari anak sedunia dengan gembira, dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

pendampingan ini dianggap penting untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya akibat kejadian tersebut.

kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap , terutama yang melibatkan konten asusila dan anak di bawah umur.

selain itu juga diperlukan perhatian orang tua agar dapat menjaga anaknya agar tidak terjadinya kejadian serupa.

Tag
Share