bacakoran.co

Tembak Korban dari Jauh! 2 Pria Habisi Bos Material di OKI Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologinya...

2 Pelaku Habisi Bos Material di OKI Terancam Hukuman Mati --Detik.com

"Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Untuk sementara waktu ini kedua pelaku masih dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Bos toko material tersebut dan Hendrawan juga menjelaskan bahwa tidak ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini.

BACA JUGA:Bejat! Open BO Anak di Bawah Umur ‘Premium Place’, Pelaku Tawarkan Jasa ke Sejumlah Kota Besar Ini!

BACA JUGA:Uji Coba Contraflow Palembang Hari Kedua Batal Dilaksanakan, Gagal Atasi Kemacetan?

"Untuk pelaku lain tidak ada dalam kasus ini karena kedua pelaku yang menghabisi korban," jelasnya.

Tembak Korban dari Jauh! 2 Pria Habisi Bos Material di OKI Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologinya...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - seorang toko bangunan atau material di kabupaten ogan komering ilir agus tony dihabisi oleh aa (32) dan pn (27), pasalnya kedua pelaku ini memiliki utang sebesar 200 juta kepada korban untuk pembangunan rumah aa.

kemudian jasad korban ditemukan pada jalan poros, desa balian makmur, kecamatan mesuji makmur kabupaten oki pada selasa (2/7/2024).

sebelum kasus bos material ini terungkap, pada awalnya agus tony tewas dinyatakan karena kasus perampokan.

tetapi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas kasus ini diketahui bahwa korban memang sengaja dibunuh dengan terencana.

kapolres oki akbp hendrawan susanto menjelaskan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa kesal saat korban menagih hutang pada pelaku.

"pelaku memiliki utang dengan korban sebesar rp 200 juta dan kesal sering ditagih korban. sehingga ia (pelaku) berencana membunuh korban bersama pn," katanya, selasa (23/7/2024).

diketahui sehari sebelum menghabisi korban agus toni aa mengajak pn ke rumahnya dengan alasan ada acara hajatan.

tapi bukan dibawa ke hajatan, aa malah menceritakan kepada pn, bahwasanya dia terlilit hutang sebesar 200 juta dan sangat kesal karena selalu ditagih oleh agus toni sang korban.

kemudian aa pun melakukan rencana pembunuhan terhadap korban dengan mengajak pn, aa meminta pn untuk menghubungi korban dengan menggunakan kartu atau sim baru kemudian pelaku berinisia pn memesan triplek untuk diantar ke rumahnya.

kemudian pada selasa (24/7/2024) pesanan triplek kemudian diantar langsung oleh korban agus toni, pelaku pn kemudian menghadang korban di tengah jalan sementara dari jarak yang jauh, aa menembak agus toni menggunakan senapan angin.

"atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

untuk sementara waktu ini kedua pelaku masih dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan yang menewaskan bos toko material tersebut dan hendrawan juga menjelaskan bahwa tidak ada pelaku lain dalam kasus ini.

"untuk pelaku lain tidak ada dalam kasus ini karena kedua pelaku yang menghabisi korban," jelasnya.

Tag
Share