Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Sejumlah Barang Bukti, Ada Rumah Mewah Istri Rafael Alun!

MA menolak kasasi KPK atas vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan perintahkan mengembalikan barang bukti rumah mewah istri Rafael Alun.--istimewa

“Nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," tukasnya.

Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Sejumlah Barang Bukti, Ada Rumah Mewah Istri Rafael Alun!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kasasi yang diajukan atas vonis mantan pejabat ditjen pajak kemenkeu ditolak mahkamah agung (ma).

tak hanya itu, ma juga memerintahkan kpk untuk mengembalikan sejumlah barang bukti.

barang bukti yang diminta dikembalikan itu termasuk sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di jalan simprug golf, kebayoran lama, jakarta selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama ernie meike.

lalu uang tunai sebesar rp199.970.000 dari pencairan deposito berjangka dan rp 19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama ernie meike torondok.

"amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," bunyi putusan dalam situs resmi ma, rabu (24/7/2024).
putusan kasasi ini diputuskan oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh dwiarso budi santiarto dengan anggota arizon mega jaya dan noor edi yono pada selasa (16/7).

proses pengambilan keputusan memakan waktu 27 hari.

menanggapi putusan kasasi ini, kpk buka suara dan menilai keputusan tersebut sebagai kekeliruan.

"kami menghormati putusan majelis hakim tersebut, namun bagi kami putusan itu kurang tepat," ujar kasatgas penuntutan kpk wawan yunarwanto.

wawan berpendapat vonis kasasi ini bertolak belakang dengan fakta persidangan yang diungkap di sidang.

pada sidang tingkat pertama, terang wawan, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset rafael alun diperoleh dari hasil korupsi.

“nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," tukasnya.

Tag
Share