Nyusul NU, Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Nambang, Tawaran Menggiurkan?

Rapat pleno PP Muhammadiyah memutuskan menyetujui menerima izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan yang ditawarkan pemerintah.--istimewa

Nyusul NU, Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Nambang, Tawaran Menggiurkan?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari pemerintah menjadi tawaran yang sangat menggiurkan.

peluang mengelola tambang ini pun siap dimanfaatkan oleh ormas keagamaan terbesar di indonesia, .

keputusan menerima iup ormas keagamaan yang ditawarkan pemerintah tersebut telah disetujui pimpinan pusat (pp) muhammadiyah dalam rapat pleno.

“pp muhammadiyah sudah menyetujui (menerima iup bagi ormas keagamaan),” ujar pengurus pimpinan pusat muhammadiyah anwar abbas.

namun, terang anwar, persetujuan tersebut disertai dengan beberapa catatan penting.

salah satunya adalah pengelolaan tambang harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.

"saya tahu muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ucapnya.

selain menjaga lingkungan, muhammadiyah pun harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.

anwar menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.

namun, anwar mengingatkan agar masyarakat setempat tidak mengedepankan emosi.

"di situ ada hitung-hitungannya," jelasnya.

adapun rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu.

sebelumnya, pp muhammadiyah mengadakan rapat pleno pada sabtu, 13 juli 2024.

rapat pleno tersebut membahas kebijakan pemerintah mengenai izin tambang untuk ormas keagamaan, termasuk memutuskan sikap muhammadiyah jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.

"muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola," tegasnya seperti dilansir dari tempo.co.

untuk informasi, presiden joko widodo (jokowi) telah menyetujui pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (wiupk) kepada ormas keagamaan.

kebijakan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

pemerintah pun telah mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 25 tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, serta peraturan presiden (perpres) nomor 76 tahun 2024 yang diteken jokowi pada senin, 22 juli 2024 lalu.

seperti diberitakan, namun, pengurus besar nahdlatul ulama (pbnu) yang telah mengajukan permohonan iupk.

"baru pbnu yang mengajukan," ujar deputi bidang pengembangan iklim penanaman modal kementerian investasi/bkpm yuliot tanjung.

iupk, terang yuliot, akan diterbitkan jika semua persyaratan telah dipenuhi.

prosesnya paling cepat 15 hari.

dengan catatan semua syarat terpenuhi.

jika disetujui, nu sebagai ormas terbesar akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di provinsi kalimantan timur.

sebelumnya, menteri investasi bahlil lahadalia memastikan akan segera menerbitkan iup batu bara untuk pbnu.

tidak lama lagi, terang bahlil, dirinya akan meneken iup untuk nu.

"prosesnya (pengajuan izin) sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ucap bahlil belum lama ini.

Tag
Share