Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Anak DPR Bebas, Kang Asep: Bukti Lengkap, Hakim Cuma Butuh Hiburan!

Ronald Tannur Anak DPR Bebas dari Kasus Aniaya Pacar Hingga Tewas--kompas.com

BACAKORAN.CO - Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Terdakwa penganiaya pacarnya hingga tewas, menuai kontroversi.

Ronald, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berhasil lolos dari jerat hukum meski bukti dan saksi sudah lengkap.

BACA JUGA:Shin Tae Yong Pelatih Timnas Indonesia, Terima Golden Visa dari Jokowi: Inilah Keuntungannya!

BACA JUGA:Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Hari ini, Cek Link Streamingnya di Sini

Dari kanal youtube Metro TV, mantan hakim yakni Asep Iwan Iriawan atau yang akrab dipanggil Kang Asep, pun ikut angkat bicara.

"Apakah menurut Anda pertimbangan hakim memiliki dasar yang jelas?" tanya salah seorang reporterreporter Kompas TV

Kang Asep, dengan nada sinis, menanggapi, "Kita hormati putusan itu sepanjang belum dibatalkan. Namun, setelah putusan dibacakan, itu milik publik dan publik berhak mengeksaminasi dan anotasi."

Menurut Kang Asep, hakim harus memiliki dasar yang kuat dalam memutus perkara, yang dikenal dengan istilah "rasio desidendi".

BACA JUGA:Naskah Kuno Bernilai Ekonomi, Alex Minta Perpusnas RI Bantu Percepatan Preservasi di Palembang

BACA JUGA:Jangan Stop Boikot! Ini 5 Pengganti Rexona, Dove, dan Nivea yang Wangi Tahan Lama, Bebas Bekas..

Dalam kasus ini, dakwaan yang diajukan adalah pasal 351 tentang penganiayaan.

Bukti yang diajukan berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Anak DPR Bebas, Kang Asep: Bukti Lengkap, Hakim Cuma Butuh Hiburan!

Ainun

Ainun


bacakoran.co - keputusan surabaya yang membebaskan ronald tannur.

terdakwa penganiaya pacarnya hingga tewas, menuai kontroversi.

ronald, anak anggota (dpr).

berhasil lolos dari jerat meski bukti dan saksi sudah lengkap.

dari kanal youtube metro tv, mantan hakim yakni asep iwan iriawan atau yang akrab dipanggil kang asep, pun ikut angkat bicara.

"apakah menurut anda pertimbangan hakim memiliki dasar yang jelas?" tanya salah seorang reporterreporter kompas tv

kang asep, dengan nada sinis, menanggapi, "kita hormati putusan itu sepanjang belum dibatalkan. namun, setelah putusan dibacakan, itu milik publik dan publik berhak mengeksaminasi dan anotasi."

menurut kang asep, hakim harus memiliki dasar yang kuat dalam memutus perkara, yang dikenal dengan istilah "rasio desidendi".

dalam kasus ini, dakwaan yang diajukan adalah pasal 351 tentang penganiayaan.

bukti yang diajukan berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.

"korban ini berangkat malam-malam dengan terdakwa ke tempat hiburan, minum, lalu terjadi sesuatu di parkiran. ada alat bukti mulai dari tempat hiburan, parkiran, hingga apartemen. semua bersesuaian," tambahnya.

kang asep juga menyoroti fakta bahwa selama perjalanan, korban selalu bersama terdakwa.

"luka-luka korban menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul. tidak mungkin luka itu terjadi sendiri, apalagi saat bersama terdakwa," tegasnya.

kang asep menyindir, "hakim jadi dokter, kapan? kok bisa karena punya lambung?"

lebih lanjut, kang asep mengkritik putusan yang mengabaikan bukti cctv dan keterangan saksi.

"hakim menyatakan tidak ada saksi yang melihat kejadian, padahal cctv dan saksi ada. ini bukti bahwa pertimbangan hakim seolah-olah hanya untuk menghibur terdakwa," ujarnya dengan nada geram.

habiburokhman anggota , juga ikut mengkritik putusan ini. "kami sangat prihatin dan mengutuk putusan ini. walaupun secara normatif harus menghormati, namun kasus ini sangat jelas tidak adil. video dan keterangan saksi sudah cukup terang untuk membuktikan kesalahan terdakwa," ujar salah satu anggota tersebut. 

habiburokhman menambahkan, "hakim bersembunyi di balik kepastian hukum dengan mengatakan tidak ada saksi, padahal prinsip hukum lain bisa digunakan. misalnya, teori kesadaran dan kemungkinan, di mana terdakwa seharusnya bisa memprediksi akibat tindakannya. memasukkan korban yang terluka ke bagasi jelas bisa mengakibatkan kematian."

kang asep menutup dengan pernyataan tegas, "ketika orang mengenal hukum, mereka seharusnya juga memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. kasus ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya harus dilihat dari bukti fisik, tetapi juga dari rasa keadilan masyarakat. hakim harus ingat, mereka bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan."

kasus ini masih menjadi perhatian , dan banyak yang berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan.

pertimbangan yang diambil harus mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

Tag
Share