Muhammadiyah Bilang Bakal Kelola Tambang Sesuai Ajaran Islam dan Konstitusi, Simak Pernyataan Lengkapnya!

Konferensi pers PP Muhammadiyah soal tawaran pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan. PP Muhammadiyah resmi menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang bagi ormas keagamaan. Pengelolaan dilakukan sesuai ajaran Islam dan konsesi.--muhammadiyah/ist

Muhammadiyah Bilang Bakal Kelola Tambang Sesuai Ajaran Islam dan Konstitusi, Simak Pernyataan Lengkapnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – setelah sempat gamang, akhirnya resmi menerima yang ditawarkan pemerintah.

keputusan ini diambil dalam rapat konsolidasi nasional yang diadakan di universitas aisyiyah (unisa) yogyakarta, sleman, di yogyakarta, hari ini, minggu (28/7/2024).

"kami memutuskan siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar sekretaris umum pp muhammadiyah abdul mu'ti dalam konferensi pers.

muhammadiyah, terang abdul mu'ti, berkomitmen untuk memperluas dan memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk . 

oleh karenanya, muhammadiyah akan menjalankan pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran islam, konstitusi, serta tata kelola yang profesional, amanah, dan bertanggung jawab.

pengelolaan tambang juga berorientasi pada kesejahteraan sosial.

“kami juga akan menjaga kelestarian alam secara seimbang dan melibatkan sumber daya manusia yang andal dan berintegritas tinggi," tambahnya.

keputusan muhammadiyah untuk menerima izin pengelolaan tambang didasarkan pada analisis dan kajian komprehensif yang melibatkan pakar, termasuk internal pengurus muhammadiyah.

aspek sosial, hukum, dan lingkungan telah dipertimbangkan dengan seksama selama dua bulan terakhir.

dengan keputusan ini, muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya pengurus besar nahdlatul ulama (pbnu) telah lebih dulu menyatakan menerima.

pada awal juni 2024, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan izin tambang batubara.

kebijakan izin tambang ini tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas pp no 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batubara.

melalui aturan ini, ormas keagamaan diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (wiupk) eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (pkp2b).

Tag
Share