Jokowi Resmi Melarang Iklan Makanan Siap Saji, Apa Sih Penyebabnya?

jokowi larang iklan makanan siap saji--SUARADEWAN.com

BACAKORAN.CO - Jokowi menyampaikan larangan iklan makanan siap saji karena kebanyakan makanan siap saji yang melebihi batas maksimum kandungan gula dan garam.

Jokowi resmi melarang iklan makanan siap saji dengan menerbitkan peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Tentang penenetapan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2). 

BACA JUGA:Keren Abis! Presiden Jokowi Spill Suasana Kantor Baru dan Kamar Tidur di IKN Nusantara, Begini Penampakannya!


--

BACA JUGA:Pamerkan Progres Pembangunan IKN, Jokowi Kunker Ajak Sejumlah Influencer Top, Ngapain Aja di Sana?

Adapun, Pasal 195 ayat 2 berbunyiberbunyi "Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi".

Selanjutnya, pada Pasal 200 huruf c berbunyi "Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1).

BACA JUGA:Resmi! Jokowi Namai Gedung Kantor Presiden di IKN sebagai Istana Garuda, Kalau Istana Kepresidenan?

BACA JUGA:SAH! Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Resmi Menikah, Jokowi Jadi Saksi Pernikahan

Selain itu, dalam aturan tersebut pemerintah menegaskan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular.

Termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

"Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1)," bunyi poin c.

Jokowi Resmi Melarang Iklan Makanan Siap Saji, Apa Sih Penyebabnya?

Desta

Desta


bacakoran.co - menyampaikan larangan iklan makanan siap saji karena kebanyakan makanan siap saji yang melebihi batas maksimum kandungan .

resmi melarang dengan menerbitkan peraturan peraturan pemerintah (pp) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

tentang penenetapan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 ayat (2). 


--

adapun, pasal 195 ayat 2 berbunyiberbunyi "setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi".

selanjutnya, pada pasal 200 huruf c berbunyi "menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 ayat (1).

selain itu, dalam aturan tersebut pemerintah menegaskan bertanggung jawab untuk menetapkan penanggulangan penyakit tidak menular.

termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

"menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 ayat (1)," bunyi poin c.

adapun bunyi pasal 195 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

"setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib," tulisnya

a. memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 194

b. mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Tag
Share