Jangan Salah Kaprah! Beda Bid’ah dan Wasilah Menurut Ustaz Adi Hidayat, Baca Dulu Biar Paham

Perbedaan hukum bid'ah dan wasilah--Youtube - Audio Dakwah

BACAKORAN.CO - Hai, Sobat Muslim! Pernah nggak sih kamu bingung bedain antara bid’ah dan wasilah?

Banyak dari kita sering salah kaprah, nih!

Biar nggak makin bingung dan tetap on track dalam beragama, yuk, tim bacakoran.co bahas bareng-bareng!

Kali ini, Ustaz Adi Hidayat bakal kasih pencerahan yang bikin kamu paham bedanya dan nggak salah kaprah lagi. Simak terus, ya!

BACA JUGA:Jangan Asal Qada! Begini Cara Benar Menunaikan Shalat yang Terlewat Menurut Ustaz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Jangan Asal! Benarkah Nabi Adam Udah Islam dari Dulu? Simak Kata Ustaz Adi Hidayat..

Menurut Ustaz Adi Hidayat, banyak yang masih keliru memaknai bid’ah dan wasilah.

Bid’ah sering dianggap sebagai sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa landasan syariat.

Padahal, nggak semua hal baru dalam praktik agama bisa langsung dicap bid’ah, lho! 

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa wasilah adalah sarana atau cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT yang disesuaikan dengan kondisi zaman.

BACA JUGA:4 Cara Hidup Tenang dan Bahagia ala Ustaz Nuzul Dzikri, Kuy Cobain Dijamin Bikin Hidupmu Makin Chill!

BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Asal Berteman dengan Waria, ini Hukumnya Kata Ustaz Khalid Basalamah, Auto Bikin Melongo..

Misalnya, zaman Nabi Muhammad SAW belum ada mushaf Al-Quran seperti sekarang.

Mushaf mulai dikumpulkan pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khattab.

Jangan Salah Kaprah! Beda Bid’ah dan Wasilah Menurut Ustaz Adi Hidayat, Baca Dulu Biar Paham

Ainun

Ainun


bacakoran.co - hai, sobat muslim! pernah nggak sih kamu bingung bedain antara bid’ah dan wasilah?

banyak dari kita sering salah kaprah, nih!

biar nggak makin bingung dan tetap on track dalam beragama, yuk, tim bahas bareng-bareng!

kali ini, ustaz adi hidayat bakal kasih pencerahan yang bikin kamu paham bedanya dan nggak salah kaprah lagi. simak terus, ya!

menurut ustaz adi hidayat, banyak yang masih keliru memaknai bid’ah dan wasilah.

bid’ah sering dianggap sebagai sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa landasan syariat.

padahal, nggak semua hal baru dalam praktik agama bisa langsung dicap bid’ah, lho! 

ustaz adi hidayat menjelaskan bahwa wasilah adalah sarana atau cara untuk mendekatkan diri kepada allah swt yang disesuaikan dengan kondisi zaman.

misalnya, zaman nabi muhammad saw belum ada mushaf al-quran seperti sekarang.

mushaf mulai dikumpulkan pada masa khalifah abu bakar atas usulan umar bin khattab.

karena banyak penghafal quran yang wafat dalam pertempuran.

ini dilakukan agar tidak ada yang keliru dalam menghafal dan menyampaikan al-quran.

bayangkan kamu mau belajar agama, tapi ustaznya lagi jauh atau sibuk.

maka, wasilahnya bisa berubah, misalnya dari kajian langsung ke buku, artikel online, atau bahkan ceramah di youtube.

ini nggak dianggap bid’ah karena tujuannya jelas, untuk menambah ilmu dan mendekatkan diri kepada allah.

ustaz adi hidayat menyebutkan, “cari wasilah yang memudahkan kita meningkatkan takwa.”

misalnya, nabi sering membuka taklim dengan ayat-ayat takwa dari al-quran.

jadi, metode belajar agama yang ada sekarang ini.

seperti menggunakan proyektor atau buku elektronik, merupakan wasilah yang sesuai dengan kebutuhan zaman kita.

allah swt berfirman dalam surah al-maidah ayat 35, “hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada allah dan carilah wasilah untuk mendekatkan diri kepada-nya.”

ayat ini menegaskan bahwa kita memang diperintahkan untuk mencari cara.

atau sarana yang bisa mendekatkan kita kepada allah.

asalkan tidak bertentangan dengan syariat.

di zaman nabi, ilmu agama disampaikan secara lisan.

seiring perkembangan zaman, muncul mushaf, buku, dan sekarang kita punya akses ke ceramah elektronik.

semua ini adalah bentuk wasilah yang berbeda dari masa ke masa.

nabi tidak pernah mengajarkan cara belajar yang spesifik seperti harus menggunakan infocus atau buku tertentu.

karena perangkat teknologi dan kebutuhan zamannya berbeda.

ustaz adi hidayat juga menyebutkan kaidah ushul fikih: “matimul wajibu ill bihi fahua wajib,”.

yang artinya jika kita ingin melakukan sesuatu yang diwajibkan.

maka sarana untuk mencapainya juga menjadi wajib.

jika sarana untuk belajar agama hanya bisa melalui ceramah online atau buku digital, maka itu yang harus digunakan.

jadi, jangan buru-buru mencap sesuatu sebagai bid’ah hanya karena itu tidak ada di zaman nabi.

selama wasilah tersebut tidak diharamkan oleh agama dan tidak bertentangan dengan hukum syariat, maka itu sah-sah saja.

ustaz adi hidayat menegaskan, yang penting adalah niat dan tujuan kita dalam menggunakan wasilah tersebut.

untuk menambah ilmu dan mendekatkan diri kepada allah swt.

nah, sobat muslim, semoga sekarang lebih paham ya bedanya bid’ah dan wasilah.

jangan lupa share ilmu ini ke keluarga dan teman-teman, biar makin banyak yang paham dan nggak salah kaprah lagi.

tetap semangat belajar dan meningkatkan takwa!

Tag
Share