Meita Irianty Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare, Terancam 5 Tahun Penjara!

Terancam penjara 5 tahun 6 bulan Meita Irianty dugaan kasus penganiayaan anak di daycare --Kolase bacakoran/Ist

Kasus ini mendapat perhatian yang luas setelah orang tua dari korban, yang berinisial MK, melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam perkembangan terbaru, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak berinisial MK.

BACA JUGA:Program Kampus Merdeka Dikabarkan Bakal Disetop, Benarkah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek!

BACA JUGA:Waspada! Fenomena Cuci Darah pada Anak, Bukan Hanya Sakit Bawaan tapi Hindari Ini...

Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan, yang diikuti dengan gelar perkara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan terhadap Meita dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya.

Kombes Arya mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan keterangan yang cukup kuat berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Meita kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, yaitu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Resmikan Gedung PMI Kabupaten OKU, Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Stok Darah Akan Terus Bertambah

BACA JUGA:Beban Hidup Makin Berat, Jokowi Larang Produsen Kasih Diskon Susu Formula, Apa Alasannya?

Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari bersama suaminya, melaporkan tindakan Meita kepada Polres Metro Depok.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. 

Meita Irianty Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare, Terancam 5 Tahun Penjara!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - seorang i terlibat kasus dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap seorang anak berusia dua tahun di daycare miliknya.

kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan tersebut viral di media sosial, mengejutkan banyak orang yang mengira bahwa meita adalah seorang advokat anti-kekerasan terhadap .

dari informasi terekam cctv, meita diduga melakukan tindakan yang sangat tidak pantas, seperti , memukul, dan bahkan menendang anak tersebut hingga terjatuh dan menangis.

selain itu, ia juga dilaporkan yang sedang berbaring di kasur hingga membuatnya menangis kesakitan.

akibat dari perilaku ini, anak yang menjadi mengalami memar di tubuhnya.

kejadian ini terungkap berkat rekaman cctv yang beredar di media sosial, yang diduga disebarkan oleh salah satu pegawainya.

hal ini mengejutkan publik, mengingat meita irianty dikenal sebagai influencer yang sering membagikan informasi dan edukasi mengenai parenting melalui akun tiktok-nya yang bernama @tatairianty.

ia juga sering bersuara dalam menanggapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus penganiayaan yang dialami oleh putri selebgram aghnia punjabi.

selain aktif sebagai influencer parenting, meita juga merupakan seorang mompreneur yang memiliki brand kecantikan sarian skincare, yang kabarnya berhasil meraih omset hingga rp400 juta.

namun, reputasinya kini ternoda akibat dugaan penganiayaan yang dilakukannya di daycare yang terletak di depok, jawa barat.

kasus ini mendapat perhatian yang luas setelah orang tua dari korban, yang berinisial mk, melaporkan kejadian tersebut kepada komisi perlindungan anak indonesia (kpai).

dalam perkembangan terbaru, polres metro depok telah menetapkan meita irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak berinisial mk.

penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan, yang diikuti dengan gelar perkara.

kapolres metro depok, kombes arya perdana, mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan terhadap meita dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 wib, di kediamannya.

kombes arya mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan keterangan yang cukup kuat berdasarkan bukti-bukti yang ada.

meita kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, yaitu dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

sebelumnya, seorang ibu bernama rizki dwi utari bersama suaminya, melaporkan tindakan meita kepada polres metro depok.

laporan tersebut terdaftar dengan nomor lp/b/1530/vii/2024/spkt/polres metro depok/polda metro jaya. 

Tag
Share