bacakoran.co – sejumlah aturan baru diberlakukan pemerintah terkait distribusi atau penjualan .
salah satunya yakni larangan menjual rokok secara eceran per batang alias batangan.
produk rokok dan juga tidak boleh dijual kepada warga berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 28 tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 juli 2024.
dalam aturan itu dijelaskan jika setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok eletrik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dan secara eceran satuan per batang.
namun, aturan larangan menjual rokok secara batangan itu tidak berlaku untuk cerutu atau rokok elektrik.
“kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi aturan dalam pasal 434 peraturan tersebut.
selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pun dilarang ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui orang.
penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.
aturan itu juga menegaskan jika produk rokok juga dilarang dijual menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial (medsos).