PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?

Aturan wajib lulus uji emisi untuk perpanjangan masa berlaku STNK akan diberlakukan ke depan, sementara khusus di wilayah Jakarta.--tribratanews/ist

BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap Jelang Mudik Lebaran 2024

Hasil uji emisi tersebut akan digunakan sebagai dasar penentuan tarif PKB.

“Ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Kami harap tahun ini bisa terlaksana," tukasnya.

PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (stnk) harus diperpanjang setiap tahunnya.

sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi untuk memperpanjang .

mulai dari asli dengan alamat sesuai tertera di stnk dan stnk asli.

namun, ke depan bakal diterapkan aturan baru untuk perpanjangan masa berlaku stnk.

setiap pemilik yang hendak memperpanjang stnk harus disertai dengan dokumen lulus dari dinas (dlh).

hanya saja, aturan ini baru akan diberlakukan di jakarta.

kepala dlh jakarta asep kuswanto, menyatakan aturan tersebut sedang dirumuskan bersama beberapa pihak terkait.

hasil uji emisi kendaraan akan menjadi dasar untuk penentuan tarif pajak kendaraan bermotor (pkb).

saat ini, terang asep, pihaknya tengah bekerja sama dengan badan pendapatan daerah (bpd) guna memastikan perpanjangan stnk ke depannya harus melalui uji emisi.

bukti pembayaran pkb menjadi dasar pengesahan stnk yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.

jika kendaraan tidak lulus uji emisi, maka pembayaran pkb tidak dapat dilakukan.

sehingga stnk kendaraan tersebut menjadi tidak sah.

aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak februari 2023.

namun belum diterapkan secara efektif.

asep pun mengklaim pihaknya akan menyiapkan fasilitas uji emisi langsung di kantor samsat, tempat perpanjangan stnk dilakukan.

"nanti di beberapa samsat, kami akan menyiapkan mobil uji emisi untuk memeriksa kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," jelas asep dilansir bacarakoran.co dari antara.

selain itu, katanya, tilang uji emisi akan diberlakukan tahun ini.

penerapan ini sudah dibicarakan dengan kepolisian dan akan dimasukkan dalam penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (etle).

tilang uji emisi ini dilakukan berdasarkan aturan bahwa setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

hasil uji emisi tersebut akan digunakan sebagai dasar penentuan tarif pkb.

“ini sedang kami koordinasikan dengan polda metro jaya. kami harap tahun ini bisa terlaksana," tukasnya.

Tag
Share