Kurir 60 kg Sabu-sabu Terancam Pidana Mati, Bosnya Belum Tertangkap

HUKUMAN MATI : 2 terdakwa kurir 60 kg sabu-sabu di Palembang mulai menjalani persidangan. Keduanya terancam hukuman mati : (foto: Tommy/sumeks.id) --

Kurir 60 kg Sabu-sabu Terancam Pidana Mati, Bosnya Belum Tertangkap

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- masih ingat dengan 2 pengirim yang ditangkap jajaran polsek plaju polresta palembang, sumatera selatan akhir maret 2024 lalu?

tersangkanya yaitu  itu (28) warga jl tegal binangun lr karang anyar kelurahan plaju darat, plaju dan rekannya, (28) warga gg ratu kelurahan plaju ilir kecamatan plaju.

keduanya disergap petugas bermula dari  kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd).

nah kini kedua tersangka tengah menghadapi proses hukum di pengadilan negeri (pn) palembang kelas ia khusus. dalam sidang yang di gelar  kamis 1 agustus 2024, yang dipimpin hakim pitriadi sh mh mengagendakan  pemeriksaan saksi.

diketahui, sebelumnya penyidik kepolisian menjerat keduanya dengan pasal 132 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



jaksa penuntut umum (jpu) menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangkap keduanya pada 31 maret 2024 di kediaman terdakwa toni darmawan di jl tegal binangun, lr karang anyar, kelurahan plaju darat, kecamatan plaju, palembang.

"kami mendapat informasi masyarakat yang kemudian didalami. akhirnya menangkap keduanya,"jelas saksi dari polsek plaju palembang.  

awalnya  menangkap suyatno. setelah pengembangan dan menunggu cukup lama tak jauh dari rumah pelaku, akhirnya tersangka toni pulang ke rumah dan saat itu juga langsung disergap dan berhasil diamankan.

"untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13 kilogram sabu ditemukan di laci plastik, lemari pakaian," jelas saksi dari kepolisian tersebut.



saksi menjelaskan jika tersangka toni darmawan ketika itu mengaku mendapatkan tugas mengantarkan 60 kg sabu-sabu dari bandar berinisial ok melalui suruhan berinisial dd dengan dijanjikan upah rp 25 juta.

terdakwa toni darmawan yang ketika itu mengaku tergiur upah untuk membantu biaya berobat ibunya mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal ok.

"bos saya si dd pak, dia yang saya kenal. dari dia saya dijanjikan rp25 juta, kalau sudah selesai semua," ucap terdakwa toni.

sedangkan terdakwa suyatno mengaku bahwa dirinya hanya diajak. dia bertugas mengemas atau mengepak sabu-sabu yang hendak di kirim.  "saya dijanjikan uang rp5 juta," cetusnya.



usai pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang satu pekan guna agenda tuntutan.

diwartakan sebelumnya, pada minggu malam  31 maret 2024 sekira  pukul 01.30 wib, jajaran polsek plaju polresta palembang  ketika menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd)  berhasil mengamankan 13 kg narkoba jenis sabu-sabu.

dalam kegiatan yang di pimpin kapolsek plaju akp rendi itu, unit reskrim polsek plaju mengamankan 2 orang yang diduga sebagai kurir narkoba itu.

keduanya yaitu toni darmawan alias wawan (28) warga jl tegal binangun lr karang anyar kelurahan plaju darat, plaju dan rekannya, suyatno gustono (28) warga gg ratu kelurahan plaju ilir kecamatan plaju.



dari penggeledahan di rumah toni darmawan,  polisi menemukan benda terlarang berupa 13 paket besar sabu-sabu dengan berat total 13 kg. narkoba itu disembunyikan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

informasinya 13 kg sabu-sabu itu merupakan sisa dari 60 kg sabu-sabu yang belum sempat diserahkan toni kepada pemesannya.

sabu-sabu itu diduga dipasok oleh bandar besar narkoba  untuk wilayah sumatera selatan kepada bandar narkoba untuk wilayah kota plembang yang disebut toni darmawan berinisial ok.

dini hari itu juga polisi langsung berusaha memburu ok yang informasinya  merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kos yang mempekerjakan toni darmawan sebagai petugas keamanan.



kepada polisi, ternsangka toni darmawan mengaku tergiur menjadi kurir narkoba karena butuh uang  untuk berobat ibunya yang sedang sakit.

dia mengaku dijanjikan akan diberi upah rp 25 juta usai semua sabu sabutersebut diterima pemesannya.

" hari jumat (29/3) lalu, bos saya, ok (dpo) menawari saya pekerjaan untuk mengambil paket di sekitaran salah satu sekolah di jakabaring dengan upah rp 25 juta. karena butuh duit, saya menerima tawaran itu,"katanya memberi alasan.

kemudian lanjut toni,  sabtu dinihari (30/3), ok menelponnya dan memerintahkannya  mengambil paket yang diletakkan di sekitaran sekolah tersebut.



ketika diperintah mengambil paket  berupa tas koper tersebut, toni mengaku tidak curiga. namun di dalam rumah, dia penasaran lalu membuka isi tas tersebut. ternyata di dalamnya merupakan sabu-sabu seberat 60 kg.

kemudian lanjut toni, sebagian paket itu  seberat 25 kg diambil oleh ok untuk diantar langsung kepada pemesan.  sementara sisa sabu-sabu seberat 35 kg masih di simpannya

"lalu sabtu pagi, dari siswa 35 kg itu, 15 kg saya serahkan kepada kepemesannya dan sabtu malam  malam, kembali saya serahkan  4 kg sabu di taman anggrek kecamatan jakabaring dan sabu seberat 3 kg diserahterimakan ke pemesannya di salah satu sekolah di jakabaring,"urainya.

sedang sisa 13 kg sabu-sabu disimpan sebelum diserahkan ke pemesannya yang saat ini ada di luar kota.



toni darmawan mengaku, seluruh proses komunikasi pemesanan sabu-sabu melalui ok, sementara ia hanya bertugas  mengantarkan paket tersebut.

"siapa yang mengirimkan dan  pemesan sabu saya tidak tahu. tugas saya hanya mengantarkan paket ke lokasi,"katanya.  

sementara rekannya  suyatno bertugasnya mengemas atau mengepak sabu tersebut. "total upah yang dijanjikan sama saya rp 25 juta. yakni saya rp20 juta dan suyatno  rp 5 juta. uang belum saya terima karena masih ada paket yang belum diambil, belum habis," tegasnya.

ironisnya hingga kasus kedua kurir sabu-sabu ini bergulir di pengadilan, polisi informasinya belum berhasil menangkap bandar sekaligus pemasok narkoba kepada kedua terdakwa

Tag
Share