bacakoran.co

Para Lansia Hidup Sebatang Kara Ditanggung Negara, Apa Saja yang Bakal Diterima?

Lansia hidup terlantar atau sebatang kara bakal ditanggung pemerintah, baik keberlangsungan hidup dan kesehatannya.--freepik

Selanjutnya, pada ayat 6, lansia diberi kesempatan untuk berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan bekerja sesuai kemampuan mereka dan fasilitas lingkungan kerja yang ramah usia.

Berikut fasilitas yang akan disediakan pemerintah:

BACA JUGA:394 Jamaah Haji Meninggal, Dominasi Lansia, Terbanyak Dari Kota Ini

BACA JUGA:PENELITIAN: Populasi lansia Jepang Hidup Sendiri Melonjak 47% di 2050, Ini Jadi Biang Keroknya?

1. Jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lansia berkebutuhan khusus.

2. Taman dan sarana olahraga.

3. Transportasi umum yang ramah lanjut usia.

4. Rumah atau perumahan ramah lanjut usia.

BACA JUGA:Lansia Wajib Tau Nih! Jenis Gerakan Senam yang Dapat Membantu Kesehatan Tubuhnya, Apa Aja?

BACA JUGA:Waspada, Bisa Merusak Ginjal! 7 Jenis Makanan Tinggi Natrium yang Sebaiknya Dihindari Lansia Umur 60 Tahun

5. Fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia.

Para Lansia Hidup Sebatang Kara Ditanggung Negara, Apa Saja yang Bakal Diterima?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – tak sedikit masyarakat yang di usia lanjut, tanpa ada keluarga.

mereka hidup sendiri, tanpa ada yang memperhatikan.

padahal, di usia lanjut mereka sudah tidak mampu merawat diri sendiri.

termasuk mencari nafkah dan berobat saat sakit.

nah, nasib para yang hidup sebatang kara ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

dalam aturan kesehatan terbaru yang diatur dalam pp nomor 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan undang-undang kesehatan no. 17 tahun 2023, keberlangsungan hidup dan bakal ditanggung oleh negara.

dalam pasal 65 ayat 3 dijelaskan bahwa lansia, yang didefinisikan sebagai individu berusia 60 tahun ke atas yang hidup tanpa keluarga, sendiri, dan terlantar, akan ditanggung negara dalam hal keberlangsungan hidup mereka.

"dalam hal lanjut usia, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hidup sendiri atau terlantar, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 65 ayat 3.

pada ayat 4, dijelaskan lansia akan mendapatkan fasilitas gratis, termasuk akses di puskesmas, pos pelayanan kesehatan tingkat desa hingga kelurahan.

secara rutin, petugas di puskesmas akan membantu mengecek kesehatan fisik lansia.

selanjutnya, pada ayat 6, lansia diberi kesempatan untuk berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan bekerja sesuai kemampuan mereka dan fasilitas lingkungan kerja yang ramah usia.

berikut fasilitas yang akan disediakan pemerintah:

1. jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lansia berkebutuhan khusus.

2. taman dan sarana olahraga.

3. transportasi umum yang ramah lanjut usia.

4. rumah atau perumahan ramah lanjut usia.

5. fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia.

Tag
Share