Apakah Mengganti Warna dan Cutting Sticker Body Motor Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasannya di Sini...

benarkah cat body motor bisa kena tilang--proud2ride.wordpress.com

Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

BACA JUGA:6 Tips Agar Tidak Tertipu Saat Service dan Ganti Sparepart Motor Kesayanganmu, Yakin Gak Tertarik...

BACA JUGA:Motor Aerox 155 Series Tampil Memukau dan Sporty, Makin Keren dan Nyaman Saat Lintasi Jalan Raya

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesemuanya itu adalah asli.

Oleh karena itulah kamu harus tetap waspada dan patuh pada peraturan yang ada sebelum melakukan pengecatan pada motor kesayanganmu.

Apakah Mengganti Warna dan Cutting Sticker Body Motor Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasannya di Sini...

Desta

Desta


bacakoran.co - salah satu yang banyak dilakukan saat ini adalah mengganti warna motor menggunakan .

cutting sticker menjadi pilihan populer di kalangan bikers yang ingin mengganti warna motor dengan cara yang praktis, karena prosesnya tidak memakan waktu lama seperti pengecatan bodi motor.

karena mengubah warna menggunakan cutting sticker tidak membutuhkan waktu yang lama seperti mengecat bodi motor.

yang jadi pertanyaan, cutting motor beda warna dengan bakal ditilang gak sih?

menanggapi hal itu, kasi pelanggaran subdit penegakan hukum , kompol sriyanto berikan penjelasan.


rekomendasi modifikasi motor matic yamaha turbo 2024--motorplus online

"jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam stnk, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata sriyanto.

tapinya kalau cuma main aksen saja dan enggak sampai mengubah warna mayoritasnya di stnk tentu enggak masalah ya.

"hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.

sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

ini sesuai dengan pasal 288 ayat 1 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di kantor samsat.

dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari ktp, stnk dan juga yang kesemuanya itu adalah asli.

oleh karena itulah kamu harus tetap waspada dan patuh pada peraturan yang ada sebelum melakukan pengecatan pada motor kesayanganmu.

Tag
Share