BACAKORAN.CO - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya, jangan khawatir. Jangan juga risau.
SIM yang masa berlakunya habis, bisa diperpanjang. Tidak ribet juga untuk melakukan perpanjangan.
Kini Polri telah meluncurkan aplikasi. Namanya aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi ini, SIM anda yang kadaluarsa masa berlakunya bisa langsung diatasi. Dengan aplikasi ini, tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Kantor Polisi.
Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis. Ini karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk perpanjangan SIM kini bisa dilakukan gak perlu datang ke kantor polisi-bacakoran.co-
BACA JUGA:Polri Ubah Tampilan SIM, Diakui di 8 Negara, Ini Daftarnya
Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.
Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Kemudian melakukan registrasi dengan nomor handphone dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.
Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.
BACA JUGA:Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2024 Untuk Lulusan SMA yang Ingin Jadi Polisi, Cuma Buka Sampai Tanggal Ini...
Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi. Untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.
Besaran biaya ini belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
Begini Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM, Sat Set karena Secara Online!
Kumaidi
Kumaidi
bacakoran.co - jika masa berlaku surat izin mengemudi (sim) habis masa berlakunya, jangan khawatir. jangan juga risau.
sim yang masa berlakunya habis, bisa diperpanjang. tidak ribet juga untuk melakukan perpanjangan.
kini polri telah meluncurkan aplikasi. namanya aplikasi digital korlantas polri.
melalui aplikasi ini, sim anda yang kadaluarsa masa berlakunya bisa langsung diatasi. dengan aplikasi ini, tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sim di kantor polisi.
dengan inovasi ini, proses perpanjangan sim menjadi lebih praktis. ini karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor satuan penyelenggara administrasi sim (satpas).
untuk perpanjangan sim kini bisa dilakukan gak perlu datang ke kantor polisi-bacakoran.co-
menurut informasi resmi dari digital korlantas polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan sim minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.
prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti sim lama, e-ktp, hasil rikkes jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi digital korlantas polri di play store. kemudian melakukan registrasi dengan nomor handphone dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.
setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman sim ke alamat yang diinginkan.
proses perpanjangan sim secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi. untuk sim a adalah rp80.000 dan sim c adalah rp75.000.
besaran biaya ini belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari satpas.
pengendara saat melakukan tes pembuatan sim -humas polri-
"dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang sim tanpa harus datang ke lokasi fisik," tulis situs resmi polri.
proses perpanjangan sim melalui aplikasi digital korlantas polri ini membutuhkan waktu. prosesnya membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari kerja.
ini tentu saja tergantung dari antrean. sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.