Sang Residivis Curi LPG, Bunglon Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Editor: Hendra Agustian
|
Jumat , 12 May 2023 - 04:53
Residivis kasus pencurian di Belitung, di tuntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.Dalam kasus ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah lantaran mencuri sebanyak 9 tabung LPG di Rumah Makan milik Dulyani pada Desember 2022 lalu.