bacakoran.co

Sang Residivis Curi LPG, Bunglon Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Residivis kasus pencurian di Belitung, di tuntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.Dalam kasus ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah lantaran mencuri sebanyak 9 tabung LPG di Rumah Makan milik Dulyani pada Desember 2022 lalu.

KLIK BERITA SELENGKAPNYA SEKARANG JUGA

Sang Residivis Curi LPG, Bunglon Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Hendra Agustian

Hendra Agustian


residivis kasus pencurian di belitung, di tuntut jpu kejaksaan negeri (kejari) belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.dalam kasus ini, jpu kejari belitung mampu membuktikan dia bersalah lantaran mencuri sebanyak 9 tabung lpg di rumah makan milik dulyani pada desember 2022 lalu.

Tag
Share