‘Diserbu’ Laporan Polisi dari DPP hingga DPC PKB, Lukman Edy dan GP Ansor Bilang Begini!
Lukman Edy dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya bahwa tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan.--istimewa
BACAKORAN.CO – Pernyataan Lukman Edy mengenai tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB, Cak Imin yang tidak transparan berbuntut panjang.
Makin memperuncing kisruh antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Bahkan, saat ini mantan Sekretaris Jenderal PKB itu dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelapornya mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB
BACA JUGA:Kisruh Makin Meruncing, PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri, Begini Respon PBNU!
Pelaporan pertama terhadap Lukman Edy dilakukan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024).
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pernyataan Lukman tentang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Cucun pun menegaskan jika Lukman tidak lagi memiliki wewenang atau jabatan apapun di PKB.
BACA JUGA:Muncul Wacana PKB Dikembalikan ke NU, Ini Langkah Awal Diambil PBNU!
Sehingga dinilai tidak dalam kapasitasnya untuk mengomentari Ketua Umum atau urusan internal partai.
Selain di Bareskrim, Lukman Edy juga dilaporkan oleh Gus Halim, kakak Cak Imin dan Ketua DPW PKB Jawa Timur, ke Polda Jawa Timur.