Kasus Vina Memanas! Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana Digelar Hari ini di Padepokan

Saka Tatal dan Iptu Rudiana semakin memanas dengan rencana pelaksanaan sumpah pocong yang dijadwalkan besok, Jumat, 6 Agustus 2024--Ist

BACAKORAN.CO - Kasus Vina yang telah menyita perhatian publik semakin memanas dengan rencana pelaksanaan Sumpah Pocong antara Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialyanti, prosesi ini akan digelar di Padepokan Amparanjati, Klumbon, Cirebon, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Persiapan untuk pelaksanaan Sumpah Pocong tersebut sudah rampung, termasuk penyediaan kain kafan yang akan digunakan dalam ritual ini.

Menurut Titin, keputusan untuk menggelar Sumpah Pocong ini merupakan jawaban atas tantangan dari pihak Iptu Rudiana.

BACA JUGA:Waduh! Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Lapor Kesaksian Palsu Aep Ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan Restitusi, Polda Jabar Masih Bungkam!

Yang sebelumnya mengklaim siap menjalani sumpah tersebut.

"Kita sudah siapkan semuanya di Padepokan Amparanjati. Pak Farhat Abbas dan Pak Krisna Murti serta tim kuasa hukum lainnya akan hadir untuk mendampingi Saka Tatal," ujar Titin dalam pernyataan resminya.

Fokus dari Sumpah Pocong ini adalah untuk menegaskan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan Eki dan Vina.

Titin menegaskan, "Materi sumpahnya adalah bahwa Saka Tatal tidak bersalah, bahwa dia dianiaya dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya."

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya telah lama menyatakan bahwa mereka dijebak dalam kasus ini.

Titin juga menambahkan bahwa prosesi sumpah ini penting untuk memperkuat posisi hukum kliennya.

Kasus Vina Memanas! Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana Digelar Hari ini di Padepokan

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kasus yang telah menyita perhatian publik semakin memanas dengan rencana pelaksanaan sumpah pocong antara dan iptu rudiana.

menurut kuasa hukum saka tatal, titin prialyanti, prosesi ini akan digelar di padepokan amparanjati, klumbon, cirebon, pada jumat, 9 agustus 2024.

persiapan untuk pelaksanaan sumpah pocong tersebut sudah rampung, termasuk penyediaan kain kafan yang akan digunakan dalam ritual ini.

menurut , keputusan untuk menggelar sumpah pocong ini merupakan jawaban atas tantangan dari pihak iptu rudiana.

yang sebelumnya mengklaim siap menjalani sumpah tersebut.

"kita sudah siapkan semuanya di padepokan amparanjati. pak farhat abbas dan pak krisna murti serta tim kuasa hukum lainnya akan hadir untuk mendampingi saka tatal," ujar titin dalam pernyataan resminya.

fokus dari sumpah pocong ini adalah untuk menegaskan bahwa saka tatal bukanlah pelaku dalam dan pemerkosaan yang menewaskan eki dan vina.

titin menegaskan, "materi sumpahnya adalah bahwa saka tatal tidak bersalah, bahwa dia dianiaya dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya."

saka tatal dan tujuh terpidana lainnya telah lama menyatakan bahwa mereka dijebak dalam kasus ini.

titin juga menambahkan bahwa prosesi sumpah ini penting untuk memperkuat posisi hukum kliennya.

mengingat upaya yang dilakukan sebelumnya, termasuk pengajuan peninjauan kembali ke mahkamah agung, belum membuahkan hasil yang diharapkan.

"saka tatal yakin betul dia tidak terlibat dalam perbuatan itu, dan sumpah ini diharapkan bisa membuka mata hati dari tim kuasa hukum bapak rudiana," kata titin.

rangkaian acara sumpah pocong akan dimulai setelah sholat jumat di daerah klumbon, .

prosesinya sendiri diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan padepokan amparanjati.

menurut titin, sumpah pocong ini akan dilakukan persis seperti ritual memandikan jenazah, menggunakan bunga dan wewangian, serta kain kafan yang sudah disiapkan.

meskipun persiapan telah matang, pelaksanaan sumpah pocong ini mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, termasuk praktisi hukum rasman arief nasution.

melalui sambungan telepon, rasman menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap ritual ini.

"sumpah pocong belum diatur dalam hukum acara apapun, baik kuhp, kuhap, bahkan di peradilan agama sekalipun. ini hanya sebuah budaya, bukan bagian dari sistem peradilan," tegas rasman.

meski demikian, tim kuasa hukum saka tatal tetap bersikukuh melaksanakan sumpah ini sebagai bentuk keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah.

, meskipun bukan bagian dari prosedur hukum resmi, diharapkan dapat memberikan tekanan moral bagi pihak yang terlibat.

serta menjadi bukti keseriusan dari pihak saka tatal dalam memperjuangkan .

apakah ritual ini akan membawa perubahan dalam kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini?

 saka tatal dalam kasus vina cirebon dijadwalkan akan digelar pada 24 juli 2024 di pengadilan negeri cirebon.

pengacara saka tatal menyebutkan bahwa ada empat bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam sidang ini, salah satunya adalah putusan bebas pegi setiawan.

keputusan bebas pegi setiawan ini bisa menjadi salah satu faktor yang menguntungkan bagi  dalam sidang pk nanti.

namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap semua bukti yang diajukan.

dilansir dari tempo dan detikcom sidang peninjauan kembali (pk) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan kasasi atau putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

pk diajukan dengan tujuan untuk meninjau kembali putusan tersebut berdasarkan adanya  (novum) atau kesalahan dalam putusan sebelumnya.

menurut pasal 263 ayat 2 kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap), pk dapat diajukan atas dasar:

1. keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

2. pertentangan dalam putusan yang menyatakan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi dasar dan alasan putusan tersebut bertentangan satu sama lain.

3. kekhilafan hakim atau kesalahan nyata dalam putusan.

pk diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada mahkamah agung melalui panitera pengadilan negeri.

permohonan pk biasanya hanya dapat dilakukan satu kali, kecuali ada bukti baru yang ditemukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

berikut informasi selengkapnya tentang informasi ciri-ciri tersangka ksus pembunuhan vina cirebon dari terbitan dpo polda jawa barat.

polda jawa barat sedang gencar mengungkap ciri-ciri tiga buronan tersangka dalam kasus pembunuhan vina dewi dan muhammad rizky di cirebon, jawa barat.

kasus ini mencuat kembali setelah  di media sosial dan diangkat ke layar lebar dengan judul

delapan tahun lalu, tepatnya pada 2016, kasus tragis ini mengguncang masyarakat .

vina dewi dan muhammad rizky menjadi korban kebiadaban kawanan  yang melakukan 

polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam  ini, namun baru delapan yang berhasil ditangkap.

tiga tersangka lainnya masih menjadi buronan hingga saat ini.

kisah tragis vina kembali menjadi perbincangan netizen setelah diangkat ke film layar lebar.

film ini berhasil menggugah kembali ingatan masyarakat akan kejadian tersebut.

membuat banyak orang berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan penuh.

kabid humas polda jabar, kombes pol jules abraham abast, menyatakan bahwa penyidik masih terus mencari ketiga tersangka yang buron.


ciri-ciri pelaku pembunuhan vina cirebon -instagram-

menurutnya, ketiga buronan tersebut adalah dani (28), andi (31), dan pegi (30) alias perong.

identitas mereka diketahui berkat investigasi mendalam, meskipun keberadaan mereka masih belum terungkap.

polda jawa barat melakukan berbagai upaya untuk melacak ketiga buronan ini, termasuk menelusuri sekolah, orangtua, dan kerabat mereka.

namun, hingga kini, identitas asli dan lokasi keberadaan dani, andi, dan pegi belum diketahui.

ciri-ciri buronan

untuk memudahkan pencarian, polda jawa barat merilis ciri-ciri ketiga buronan tersebut.

berikut detail ciri-ciri mereka:

1. pegi alias perong

   - usia: 22 tahun (2016), 30 tahun (2024)

   - jenis kelamin: laki-laki

   - kewarganegaraan: indonesia

   - tempat tinggal terakhir: desa banjarwangun, kecamatan mundu, kabupaten cirebon

   - ciri-ciri khusus: tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, kulit sawo matang

2. andi

   - usia: 23 tahun (2016), 31 tahun (2024)

   - jenis kelamin: laki-laki

   - kewarganegaraan: indonesia

   - tempat tinggal terakhir: desa banjarwangun, kecamatan mundu, kabupaten cirebon

   - ciri-ciri khusus: tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam

3. dani

   - usia: 20 tahun (2016), 28 tahun (2024)

   - jenis kelamin: laki-laki

   - kewarganegaraan: indonesia

   - tempat tinggal terakhir: desa banjarwangun, kecamatan mundu, kabupaten cirebon

   - ciri-ciri khusus: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting, kulit sawo matang

jules abraham abast juga membantah rumor bahwa salah satu tersangka memiliki kerabat yang merupakan anggota polisi.

justru, salah satu korban, muhammad rizky, adalah anak dari seorang anggota polisi.

pihak kepolisian mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan ketiga buronan tersebut.

partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan agar kasus ini segera menemui titik terang dan keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.

kasus pembunuhan vina dewi dan muhammad rizky di cirebon memang telah lama terjadi, namun keadilan bagi para korban dan keluarganya masih terus diperjuangkan.

upaya polisi dalam mencari ketiga buronan ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

dengan bantuan dan kesadaran masyarakat, diharapkan para pelaku dapat segera ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

bagi kamu yang memiliki informasi mengenai keberadaan ketiga tersangka, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

Tag
Share