bacakoran.co

Sebelum Masuk Kejalan Tol, Yuk Pahami 6 Golongan Kendaraan yang Diperbolehkan Melewatinya...

golongan kendaraan yang dapat melewati jalan tol--Disway.id

BACAKORAN.CO - Mungkin kamu tidak terlalu memperhatikan mengenai golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan masuk atau menggunkan jalan tol

Bahkan, banyak masyarakat hanya memahami mengenai golongan I saja. Yakni seperti mobil, bus, truk, jip dan kendaraan kecil lainnya.

Menurut Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu kamu tahu saat masuk jalan tol. 

BACA JUGA:Sowan ke Pj Gubernur, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Progress Pembangunan Jalan Tol di Muba

Golongan I 

Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya:

-  sedan

- jip

- pick up atau truk kecil

BACA JUGA:Menegangkan! Bus Pariwisata Rombongan Kepala Desa Kabupaten Banjar Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Jakarta Timur

- juga bus. 

Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Golongan II 

Sebelum Masuk Kejalan Tol, Yuk Pahami 6 Golongan Kendaraan yang Diperbolehkan Melewatinya...

Desta

Desta


bacakoran.co - mungkin kamu tidak terlalu memperhatikan mengenai golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan masuk atau menggunkan . 

bahkan, banyak masyarakat hanya memahami mengenai saja. yakni seperti mobil, bus, truk, jip dan kendaraan kecil lainnya.

menurut pasal 38 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu kamu tahu saat masuk jalan tol. 

golongan i 

jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan i diantaranya:

-  sedan

- jip

- pick up atau truk kecil

- juga bus. 

biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan i ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

golongan ii 

kendaraan yang masuk dalam golongan ii seperti truk dengan dua gandar. gandar adalah  sumbu roda truk. 

kemudian, pada golongan ii ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan i. 

golongan iii 

untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan iii diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda. 

golongan iv 

selanjutnya, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam golongan iv yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda. 

golongan v 

kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan v adalah truk dengan lima gandar

golongan vi 

selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.

1. tol jakarta cikampek ii selatan ruas kutanegara-sadang sepanjang 8,5 kilometer (fungsional)

2. tol solo-yogyakarta-nyia ruas kartasura-karanganom sepanjang 13 kilometer (fungsional)

3. tol kuala tanjung-tebing tinggi-parapat sepanjang 71 kilometer (fungsional)

4. tol bangkinang-tanjung alai sepanjang 25 kilometer (fungsional)

5. tol binjai-langsa seksi kuala bingai-tanjung pura sepanjang 19 kilometer (fungsional)

6. tol akses makassar new port (tahap 1 dan 2) sepanjang 3,2 kilometer (fungsional)

7. tol indralaya-prabumulih 64,5 kilometer (belum bertarif)

8. tol stabat-kuala bingai 8 kilometer (belum bertarif)

9. tol indrapura-lima puluh 15 kilometer (belum bertarif)

10. tol tebing tinggi-indrapura 26,23 kilometer (belum bertarif)

11. tol sigli-banda aceh seksi 5-6 (blang bintang-baitussalam) 12,7 kilometer (belum bertarif).

seperti diberitakan sebelumnya, pt hutama karya (persero) resmi mendapatkan tambahan penyertaan modal negara (pmn) sebesar rp 28,88 triliun di akhir tahun 2023. 

tambahan pmn sebesar rp28,88 triliun tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan percepatan pembangunan tol di sumatera.

persetujuan tersebut sebagaimana termuat dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 55 tahun 2023 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt hutama karya.

jadi, aturan tersebut langsung berlaku saat diundangkan 12 desember 2023.

tambahan pmn tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha hutama karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di sumatera.

"nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal i sebesar rp 28.884.000.000.000,” bunyi pasal 2 ayat 1.

sebelumnya, penambahan pmn ini sudah dibahas bersama antara direktorat jenderal kekayaan negara (djkn) kementerian keuangan bersama komisi xi dpr ri.

pada kesempatan tersebut dirinci pmn hutama karya akan digunakan untuk:

- penyelesaian konstruksi tol ruas sigli-banda aceh sebesar rp 1,98 triliun

- binjai-langsa sebesar rp 1,09 triliun

- kisaran-indrapura sebesar rp 1,17 triliun

- kuala tanjung-parapat sebesar rp 3,03 triliun

- jc pekanbaru-bypass pekanbaru sebesar rp 7,9 triliun

- pekanbaru-pangkalan sebesar rp 797 miliar

- betung-tempino-jambi sebesar rp 7,28 triliun

- sicincin-padang sebesar rp 5,33 triliun

- lubuk linggau-bengkulu sebesar rp 266 miliar.

jalan tol adalah jaringan jalan tol sepanjang 2.818 km di indonesia yang direncanakan menghubungkan kota-kota di pulau sumatera, dari lampung hingga aceh. 

jalan tol ini adalah jalur nadinya pulau jawa dengan pulau sumatera dan kelanjutan dari jalan tol jakarta-merak.

sebagai informasi tambahan, hutama karya saat ini memacu penyelesaian tol trans sumatra tahap i sepanjang 965 km. hal itu ditargetkan selesai pada semester i - 2024.

kemudian, yang bergerak di bidang konstruksi itu juga mempercepat pembangunan jtts tahap ii.

sementara, untuk jtts tahap ii meliputi ruas tol betung-tempino-jambi seksi 3 bayung lencir-tempino 34 km dengan skema dukungan konstruksi (), dan tol lingkar pekanbaru 30,5 km.

demikian mengenai golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol. semoga bermanfaat. 

Tag
Share