Usut Penjualan Aset, Jaksa Geledah Kantor BPN dan Bapeda Palembang
GELEDAH : Tim Pidsus Kejati Sumsel, Selasa (13/8) menggeledah Kantor BPN dan Bapeda Palembang terkait kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Palembang. (foto : nanda/sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) diam-diam terus bergerak menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Selasa 13 Agustus 2024, Tim penyidik menggeledah 2 dua tempat berbeda yaitu Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang.
Diketahui sebelumnya, Yayasan Batanghari Sembilan diduga juga telah menjual aset Mess Mahasiswa Sumatera Selatan di Jogjakarta.
Akibat penjualan aset itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).
BACA JUGA:Jemput Paksa Oknum Notaris yang Terlibat Jual Asrama Mahasiswa Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta
BACA JUGA:Resmi Jadi Plt Ketua Umum Golkar, AGK Tegaskan Tak Maju Caketum di Munas!
Nah kini Tim Pidsus Kejati Sumsel tengah mengusut penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Status kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejati Sumsel dalam rilis yang di sampaikan Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan jika Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan sehubungan dugaan Tipikor penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut," jelasnya, Selasa 13 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Mantan Plt Kadis PMD Sumsel 'Kecipratan Fulus' Pengadaan Baju Batik
BACA JUGA:Dapat Bonus Rp 6 Miliar Usai Dapat Medali Emas Olimpiade Paris 2024, Ini Yang Akan Dilakukan Rizki Juniansyah
Sebelumnya, Vanny Yulia Eka Sari juga membenarkan terkait naiknya status kasus tersebut ke penyidikan. "Iya benar, info yang kami terima penyidik telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
"Selanjutnya, penyidik akan melakulan pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi-saksi untum menguatkan alat bukti, nanti akan kami infokan jika ada saksi yang mulai diperiksa," katanya.
Terkait kerangka perkara, vanny belum bisa mengungkap dikarenakan masih dalam tahap penyidikan. "Untuk kasus lengkapnya nanti masih dalam proses penyidikan," ujarnya
Informasi yang di dapat, aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang yang telah dijual luasnya mencapai 3.646 M2.
BACA JUGA:Israel Makin Terpojok, Dihujani Roket M90 oleh Hamas, Menanti Serangan Iran
Penyidikan kasus ini dimulai dari keterangan saksi dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jogjakarta
Dalam persidangan, salah seorang saksi yaitu Marbun Damargo mengungkap selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta juga ada beberapa aset lainnya.
Diantaranya aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, yang diubah atas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.