Klarifikasi BPIP Terkait Paskibraka 2024, Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab!
Klarifikasi BPIP terkait anggota Paskibraka putri yang lepas jilbab dalam acara pengibaran bendera.--
BACAKORAN.CO - Baru-baru ini, keputusan tentang tidak adanya anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dalam acara pengibaran bendera menjadi sorotan publik.
Kritikan datang dari berbagai pihak, dan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) akhirnya buka suara.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa setiap calon Paskibraka tahun 2024 telah menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10 ribu, yang salah satunya berisi kesediaan mematuhi aturan tata pakaian.
Yudian mengungkapkan bahwa aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
BACA JUGA:SPK Palsu, 'Hendra Baja' Divonis 4 Tahun, Karyawan Bank 3 Tahun
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Resmi Seleksi Pengadaan CPNS 2024 dari BKN dan Cara Membuat Akun SSCASN
Di dalamnya, terdapat standar mengenai pakaian, atribut, dan tampilan anggota Paskibraka.
“Saat mendaftar, para calon Paskibraka secara sukarela menyetujui ketentuan yang ada, termasuk tentang aturan pakaian,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8).
Menanggapi tuduhan adanya paksaan bagi Paskibraka putri untuk melepas jilbab, Yudian menegaskan bahwa BPIP tidak pernah memaksa.
Dia menyatakan, aturan pakaian dan atribut yang digunakan selama upacara kenegaraan dilakukan secara sukarela oleh anggota Paskibraka dan hanya diberlakukan pada momen-momen resmi seperti pengukuhan dan pengibaran bendera.
BACA JUGA:Selain Anies dan Ahok, PDIP Pertimbangkan Aktor Ini untuk Bertarung di Pilgub Jakarta 2024!
“BPIP sangat memahami aspirasi masyarakat terkait hal ini. Namun, perlu diperjelas bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab,” tegasnya.
Yudian juga menyoroti pentingnya seragam dalam menjaga kebinekaan dan persatuan bangsa.