Klarifikasi BPIP Terkait Paskibraka 2024, Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab!

Klarifikasi BPIP terkait anggota Paskibraka putri yang lepas jilbab dalam acara pengibaran bendera.--

Klarifikasi BPIP Terkait Paskibraka 2024, Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab!

Melly

Melly


bacakoran.co - baru-baru ini, keputusan tentang tidak adanya anggota paskibraka putri yang mengenakan jilbab dalam acara pengibaran bendera menjadi sorotan publik.

kritikan datang dari berbagai pihak, dan bpip (badan pembinaan ideologi pancasila) akhirnya buka suara.

kepala bpip, yudian wahyudi, menjelaskan bahwa setiap calon paskibraka tahun 2024 telah menandatangani surat pernyataan di atas meterai rp10 ribu, yang salah satunya berisi kesediaan mematuhi aturan tata pakaian.

yudian mengungkapkan bahwa aturan ini dituangkan dalam surat keputusan kepala bpip nomor 35 tahun 2024.

di dalamnya, terdapat standar mengenai pakaian, atribut, dan tampilan anggota paskibraka.

“saat mendaftar, para calon paskibraka secara sukarela menyetujui ketentuan yang ada, termasuk tentang aturan pakaian,” ujar yudian di ibu kota nusantara, kalimantan timur, pada rabu (14/8).

menanggapi tuduhan adanya paksaan bagi paskibraka putri untuk melepas jilbab, yudian menegaskan bahwa bpip tidak pernah memaksa.

dia menyatakan, aturan pakaian dan atribut yang digunakan selama upacara kenegaraan dilakukan secara sukarela oleh anggota paskibraka dan hanya diberlakukan pada momen-momen resmi seperti pengukuhan dan pengibaran bendera.

“bpip sangat memahami aspirasi masyarakat terkait hal ini. namun, perlu diperjelas bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota paskibraka putri untuk melepas jilbab,” tegasnya.

yudian juga menyoroti pentingnya seragam dalam menjaga kebinekaan dan persatuan bangsa.

sejak awal, seragam paskibraka dirancang untuk mencerminkan semangat persatuan di tengah keberagaman indonesia.

“untuk mempertahankan tradisi ini, bpip telah menetapkan aturan yang mengatur tentang pakaian dan tampilan anggota paskibraka,” kata yudian.

keputusan terkait aturan pakaian ini menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk majelis ulama indonesia (mui) dan anggota dpr ri.

mui menilai bahwa pelarangan jilbab tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila, khususnya sila pertama.

ketua mui bidang dakwah, m cholil nafis, menyebut bahwa kebijakan ini harus dicabut, dan bahkan menyarankan anggota paskibraka muslimah untuk mundur jika merasa terpaksa.

di sisi lain, anggota dpr ri, andre rosiade, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, kewenangan mengurus paskibraka telah berpindah dari kemenpora ke bpip.

hal ini, menurutnya, membuat kemenpora dan presiden jokowi tidak terlibat langsung dalam keputusan mengenai aturan jilbab bagi paskibraka.

keputusan mengenai aturan pakaian ini memang menuai berbagai reaksi.

namun bpip tetap menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat demi menjaga keseragaman dan kebinekaan dalam upacara kenegaraan.

Tag
Share