bacakoran.co

Skandal Penipuan Tas Mewah Angela Lee: Korban Rugi Miliaran, Begini Modusnya Liciknya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan artis & selebgram, Angela Lee sebagai tersangka penipuan tas mewah--kolase bacakoran/Ist

BACAKORAN.COAngela Charlie atau yang lebih dikenal sebagai Angela Lee telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan tas mewah.

Hal ini telah dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Angela Lee diduga merugikan korbannya yang berinisial FI dengan nilai kerugian mencapai Rp3,2 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat korban inisial EI.

"Modus yang digunakan oleh tersangka AC alias AL adalah dengan awalnya membeli tas mewah berbagai merek seperti Hermes dan Louis Vuitton (LV)," ujar Ade Ary pada Kamis, 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Setelah PKS, Giliran PKB Disebut Bakal Tinggalkan Anies, Jazilul: Tidak Ada Janji Dukung di Pilgub Jakarta

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Pimpinan DPRD Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi

Ade Ary menjelaskan bahwa Angela Lee pada awalnya melakukan pembayaran dengan lancar sehingga korban mempercayainya untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Angela Lee kemudian membeli 15 tas mewah, yang terdiri dari merek Hermes dan LV, langsung dari korban.

Namun, Angela hanya melakukan pembayaran sekali angsuran, padahal kesepakatan transaksi seharusnya dilakukan dalam beberapa kali pembayaran.

"Kesepakatan awalnya memang beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya para pembeli atau end user sudah membayarkan kepada tersangka," jelas Ade Ary.

BACA JUGA:NasDem Tarik Dukungan, Anies Dipastikan Gagal Maju di Pilgub Jakarta 2024? Anak Abah Jangan Sedih!

BACA JUGA:Tragis! Dokter Muda Tegal Akhiri Hidup, Diduga Tak Tahan Dibully di PPDS Semarang, ini Reaksi Kemenkes..

Sayangnya, uang yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada Angela Lee tidak diserahkan kepada korban.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Uang tersebut diduga digelapkan oleh tersangka AC atau AL," tambahnya.

Skandal Penipuan Tas Mewah Angela Lee: Korban Rugi Miliaran, Begini Modusnya Liciknya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co -  atau yang lebih dikenal sebagai telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan tas mewah.

hal ini telah , kepala bidang humas polda metro jaya komisaris besar polisi ade ary syam indradi, menyatakan bahwa angela lee diduga merugikan korbannya yang berinisial fi dengan nilai kerugian mencapai rp3,2 miliar.

kasus ini berawal dari yang dibuat korban inisial ei.

"modus yang digunakan oleh tersangka ac alias al adalah dengan awalnya membeli tas mewah berbagai merek seperti hermes dan louis vuitton (lv)," ujar ade ary pada kamis, 15 agustus 2024.

ade ary menjelaskan bahwa angela lee pada awalnya melakukan pembayaran dengan lancar sehingga korban mempercayainya untuk melakukan transaksi dalam .

angela lee kemudian membeli 15 tas mewah, yang terdiri dari merek hermes dan lv, langsung dari korban.

namun, angela hanya melakukan pembayaran sekali angsuran, padahal kesepakatan transaksi seharusnya dilakukan dalam beberapa kali pembayaran.

"kesepakatan awalnya memang beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya para pembeli atau end user sudah membayarkan kepada tersangka," jelas ade ary.

sayangnya, uang yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada angela lee tidak diserahkan kepada korban.

"akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar rp3,2 miliar. uang tersebut diduga digelapkan oleh tersangka ac atau al," tambahnya.

korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, angela lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"tersangka ditangkap beberapa waktu yang lalu, tepat setelah selesai menjalani pemeriksaan di subdit jatanras sebagai tersangka. setelah pemeriksaan selesai, penyidik menerbitkan surat penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan," jelas ade ary.

barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara fi dan angela lee, serta foto tas lv messenger bag yang dijual fi ke angela lee.

atas perbuatannya, angela lee dikenakan pasal 372 kuhp tentang penggelapan dan pasal 378 kuhp tentang penipuan.

modus angela lee penipuan tas mewah

lebih lanjut, ade ary menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh angela lee dalam dugaan tindak penipuan ini.

"dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. kesepakatannya memang ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya para pembeli atau end user sudah membayarkan kepada tersangka tetapi tersangka tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian 3,2 miliar. dugaan kuat uang tersebut digelapkan oleh tersangka ac atau al," urai ade ary.

proses hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan nilai yang besar.

Tag
Share