bacakoran.co

Kabar Baik Nih! Pemprov Sumsel Memberikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024

pemutihan pajak di palembang--ANTARA News

BACAKORAN.CO - Pemilik kendaraan mobil maupun motor yang menunggak pajak asti senang dengan pemutihan pajak.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor.

Program Pemutihan Pajak kendaraan bermotor diluncurkan pada Minggu, 18 Agustus 2024 di Atrium Mall Palembang (PTC Mall), Palembang.

Peluncuran dilakukan oleh Gubernur Sumsel Ellen Setiadi dan Asisten Direktur Polda Sumsel Kompol M Pratama Adhyasastra SIK, MH. 

BACA JUGA:Hore! Pajak Tiket Pesawat Bakal Dihapus, Ini Kata Menparekraf Sandiaga, Setuju?

BACA JUGA:6 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya di Sini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan untuk mengurangi beban keuangan masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah di negara bagian Sumsel.

Pj Gubernur Sumsel menjelaskan rasio pendapatan inti daerah terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen.

Jadi perbandingan antara pajak daerah dengan pendapatan utama daerah adalah sebesar 86,79%, perbandingan antara pajak kendaraan bermotor dengan pajak daerah sebesar 25,26%, dan perbandingan antara pajak bea balik kendaraan dengan pajak daerah sebesar 24,34%.

BACA JUGA:Pengen Beli Motor Yamaha NMAX Turbo 2024? Ternyata Segini Harga dan Pajaknya...

BACA JUGA:Tak Perlu Antre Panjang, 9 Langkah Praktis Bayar Pajak Motor secara Online dengan Signal, Cukup Pakai HP Bosku

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan menghilangkan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP. MM mengatakan, tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pada bidang PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.

Rincian ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 adalah sebagai berikut:

Kabar Baik Nih! Pemprov Sumsel Memberikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024

Desta

Desta


bacakoran.co - pemilik kendaraan mobil maupun motor yang menunggak pajak asti senang dengan pemutihan .

pemerintah provinsi sumatera selatan () menerapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor.

program pemutihan pajak kendaraan bermotor diluncurkan pada minggu, 18 agustus 2024 di atrium mall palembang (), palembang.

peluncuran dilakukan oleh gubernur sumsel ellen setiadi dan asisten direktur polda sumsel kompol m pratama adhyasastra sik, mh. 

program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan untuk mengurangi beban keuangan masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah di negara bagian sumsel.

pj gubernur sumsel menjelaskan rasio pendapatan inti daerah terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen.

jadi perbandingan antara pajak daerah dengan pendapatan utama daerah adalah sebesar 86,79%, perbandingan antara pajak kendaraan bermotor dengan pajak daerah sebesar 25,26%, dan perbandingan antara pajak bea balik kendaraan dengan pajak daerah sebesar 24,34%.

melalui peraturan gubernur nomor 14 tahun 2024, pemerintah provinsi sumatera selatan akan memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan menghilangkan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

sementara itu, kepala badan pendapatan daerah (bapenda) provinsi sumsel h. achmad rizwan s.stp. mm mengatakan, tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pada bidang pkb dan bbnkb dalam rangka penguatan apbd provinsi sumsel.

rincian ketentuan kendaraan bermotor 2024 adalah sebagai berikut:

* pembebasan denda dan bunga untuk pkb dan bbnkb-ii.

* bagi pengendara yang terlilit utang pkb selama 2 (dua) tahun atau lebih untuk pkb tahun ini, hanya akan membayar utang pokok pkb 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun dari tahun berjalan. pkb asli tahun ini.

* bbnkb-ii diskon 50% (lima puluh persen) dan pembebasan pajak berkelanjutan. kendaraan bermotor..

Tag
Share