Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?
Baleg DPR dikabarkan bakal mengusulkan revisi UU pilkada pasca putusan MK yang ubah persyaratan ambang batas pencalonan di pilkada.--tangkapan layar @herbuseno point/youtube
Menurutnya, keputusan ini juga menggagalkan rencana beberapa pihak yang ingin menggelar Pilkada dengan skema kotak kosong.
Terutama di daerah seperti Jakarta dan Banten.
BACA JUGA:Paman Gibran Menang Gugatan PTUN, Siap Ambil Ketua MK Lagi
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), mengonfirmasi adanya rapat Baleg bersama pemerintah dan DPD untuk membahas revisi UU Pilkada.
Salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
Dijelaskan, sebelumnya RUU ini sempat diusulkan untuk mempercepat jadwal pilkada.
Tapi tidak berlanjut lantaran gugatan yang diajukan ke MK ditolak, sehingga jadwal pilkada 2024 tetap pada 27 November.
BACA JUGA:Sejalan Dengan KIM, Projo Akan Dukung Kandidat Pilkada Bersama Partai Pendukung Pemerintah
BACA JUGA:Kejutan! PDIP Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI, Anak Abah Gimana Tanggapannya?
“Pada saat bersamaan, muncul putusan MK terkait Pasal 40 UU Pilkada yang akan menjadi bagian dari pembahasan," ujar Awiek dilansir dari Detikcom.
Awiek pun menegaskan jika rapat tersebut tidak akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
Pasalnya, Perppu merupakan kewenangan presiden.
Seperti diberitakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah syarat pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon di Pilkada.
Putusan ini dinilai membuka peluang bagi PDIP untuk mengajukan calon sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024.