bacakoran.co

Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

Baleg DPR dikabarkan bakal mengusulkan revisi UU pilkada pasca putusan MK yang ubah persyaratan ambang batas pencalonan di pilkada.--tangkapan layar @herbuseno point/youtube

Menurutnya, keputusan ini juga menggagalkan rencana beberapa pihak yang ingin menggelar Pilkada dengan skema kotak kosong.

Terutama di daerah seperti Jakarta dan Banten.

BACA JUGA:Paman Gibran Menang Gugatan PTUN, Siap Ambil Ketua MK Lagi

BACA JUGA:Airlangga Mundur dari Jabatan Ketua Umum Golkar, Bagaimana Nasib Rekomendasi Para Calon di Pilkada 2024?

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), mengonfirmasi adanya rapat Baleg bersama pemerintah dan DPD untuk membahas revisi UU Pilkada.

Salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

Dijelaskan, sebelumnya RUU ini sempat diusulkan untuk mempercepat jadwal pilkada.

Tapi tidak berlanjut lantaran gugatan yang diajukan ke MK ditolak, sehingga jadwal pilkada 2024 tetap pada 27 November.

BACA JUGA:Sejalan Dengan KIM, Projo Akan Dukung Kandidat Pilkada Bersama Partai Pendukung Pemerintah

BACA JUGA:Kejutan! PDIP Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI, Anak Abah Gimana Tanggapannya?

“Pada saat bersamaan, muncul putusan MK terkait Pasal 40 UU Pilkada yang akan menjadi bagian dari pembahasan," ujar Awiek dilansir dari Detikcom.
Awiek pun menegaskan jika rapat tersebut tidak akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.

Pasalnya, Perppu merupakan kewenangan presiden.

Seperti diberitakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah syarat pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon di Pilkada.

Putusan ini dinilai membuka peluang bagi PDIP untuk mengajukan calon sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA:Susul Airlangga, Jusuf Hamka Mundur dari Kepengurusan Golkar dan Pencalonan Pilkada 2024, Ini Alasannya!

Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – penerapan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah bakal menghadapi sandungan.

saat ini, badan legislasi (baleg) dikabarkan bakal mengusulkan revisi undang-undang (uu) pemilihan kepala (pilkada).

hal itu diungkapkan ketua dpp pdip, deddy yevry sitorus.

menurut deddy, rapat baleg untuk membahas revisi akan digelar hari ini, rabu (21/8). "mereka (baleg dpr) akan membahas perubahan uu pilkada,” ujar deddy dalam unggahannya di tiktok, @deddyyevrysitorus, hari ini, rabu (21/8).

“artinya, ada upaya untuk menghambat efektivitas putusan mk dengan mengubah undang-undang," lanjutnya.

deddy pun menyebut proses penentuan agenda di badan musyawarah (bamus) dpr terkait revisi uu pilkada ini dilakukan secara terburu-buru.

ia pun mempertanyakan motif sebenarnya di balik niat baleg untuk merevisi uu pilkada hanya beberapa hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

lantaran itu, katanya, tampak sekali jika baleg bekerja atas suatu kepentingan pihak tertentu.

"sangat jelas terlihat baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan," tegasnya.

ia menilai, putusan mk nomor 60 yang menurunkan syarat pengusulan calon kepala daerah adalah langkah yang positif karena membuka peluang munculnya lebih banyak pasangan calon.

menurutnya, keputusan ini juga menggagalkan rencana beberapa pihak yang ingin menggelar pilkada dengan skema kotak kosong.

terutama di daerah seperti jakarta dan banten.

sementara itu, wakil ketua baleg dpr ri achmad baidowi (awiek), mengonfirmasi adanya rapat baleg bersama pemerintah dan dpd untuk membahas revisi uu pilkada.

salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait putusan mk mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

dijelaskan, sebelumnya ruu ini sempat diusulkan untuk mempercepat jadwal pilkada.

tapi tidak berlanjut lantaran gugatan yang diajukan ke mk ditolak, sehingga jadwal pilkada 2024 tetap pada 27 november.

“pada saat bersamaan, muncul putusan mk terkait pasal 40 uu pilkada yang akan menjadi bagian dari pembahasan," ujar awiek dilansir dari detikcom.
awiek pun menegaskan jika rapat tersebut tidak akan membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada.

pasalnya, perppu merupakan kewenangan presiden.

seperti diberitakan, putusan mk nomor 60/puu-xxii/2024 telah mengubah syarat pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di dprd untuk mengusung pasangan calon di pilkada.

putusan ini dinilai membuka peluang bagi pdip untuk mengajukan calon sendiri dalam pilkada jakarta 2024.

sebelumnya peluang tersebut tertutup lantaran mayoritas partai politik pemilik kursi di dprd jakarta yang tergabung dalam koalisi indonesia maju (kim) plus memutuskan mengusung pasangan ridwan kamil-suswono.

Tag
Share