bacakoran.co

Terungkap! Ternyata Kaesang Urus Suket untuk Maju Pilgub Jateng saat MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan terkait rencana pencalonannya di Pilgub Jateng saat MK keluarkan putusan ubah syarat pencalonan pilkada pada 20 Agustus 2024.--istimewa

Terungkap! Ternyata Kaesang Urus Suket untuk Maju Pilgub Jateng saat MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – putra presiden joko widodo (jokowi), digadang-gadang maju pada sebagai wakil ahmad luthfi.

bahkan, partai nasdem telah resmi memberikan dukungannya kepada pasangan sebagai calon gubernur (cagub) dan kaesang pangarep sebagai cawagub.

terkait rencana pencalonannya, ternyata kaesang telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di pengadilan negeri (pn) jakarta selatan pada selasa, 20 agustus 2024.

"benar, kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di pn jakarta selatan," ujar pejabat humas pn jakarta selatan, djuyamto, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada jumat (23/8/2024) seperti dilansir dari cnnindonesia.

selain permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana, kaesang pun mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

semua surat ini diajukan pada 20 agustus, bertepatan dengan putusan mahkamah konstitusi (mk) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan.

"surat-surat tersebut diterbitkan pada 20 agustus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur jawa tengah," ungkap djuyamto.

namun, kini peluang kaesang untuk maju di pilgub jateng 2024 tertutup.

pasalnya, mk melalui putusan 70/2024 menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan.

jika mengikuti putusan mk, kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat penetapan calon dilakukan kpu pada 22 september 2024.

sementara berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 23 p/hum, kaesang dianggap memenuhi syarat karena usianya mencapai 30 tahun di 25 desember 2024 saat pelantikan pada 2025.

sebenarnya, harapan kaesang maju di pilgub jawa tengah 2024 kembali terbuka ketika badan legislasi (baleg) dpr ri menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (ruu) pilkada yang mengabadikan putusan mk untuk disahkan pada rapat paripurna.

namun, dpr ri akhirnya batal pengesahan ruu pilkada menjadi undang-undang setelah memicu gelombang demonstrasi yang pecah di sejumlah daerah di indonesia.

keputusan dpr ini memastikan pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan mk.

Tag
Share