bacakoran.co

Viral! Seorang Tokoh Agama Berinisial MH Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Kuasa Hukum Ungkap...

Seorang Tokoh Agama Berinisial MH Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istrinya-Disway.id-

"Pada 9 Agustus pukul 14.30 WIB, kami bersama klien kami telah membuat laporan ke polisi mengenai dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," jelasnya.

Cak Sholeh menjelaskan bahwa kliennya mengalami trauma yang luar biasa selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Machica Mochtar Jemput Anaknya di Polda Metro, Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dihujat Habis-Habisan! Postingan IG Terbaru Bikin Netizen Geram: Logo Prabowo-Gibran Maksudnya Apa

Karena rasa trauma tersebut, sang istri memilih untuk diam dan tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.

"Saya sudah melihat video kekerasan yang dilakukan MH. Sherly selama bertahun-tahun tidak berani melawan atau melapor ke polisi. Dia akhirnya menyusun skenario dengan menyiapkan kamera untuk merekam kekerasan tersebut tanpa diketahui suaminya," tuturnya.*

Viral! Seorang Tokoh Agama Berinisial MH Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Kuasa Hukum Ungkap...

Chairil

Chairil


bacakoran.co -  di media sosial, seorang berinisial mh diduga melakukan kdrt terhadap istrinya.

kasus kekerasan dalam rumah tangga () kembali terjadi dan viral di media sosial.

kasus kdrt kali ini menimpa korban bernama sherly yang diduga mengalami kekerasan berat oleh suaminya, yang diketahui berinisial mh.

pria yang dianggap sebagai salah satu tokoh agama itu diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda berupa pipa dan pisau kepada sang istri.

kasus ini terbongkar berawal dari unggahan sang istri, cak sholeh di akun media sosial tiktok miliknya.

dalam unggahan itu, mengungkapkan penderitaan sang istri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"bertahun-tahun mengalami kdrt, pelakunya adalah suaminya sendiri yang merupakan pengacara dan tokoh agama. suaminya itu berinisial mh," ungkap cak sholeh, pada jumat 23 agustus 2024.

cak sholeh menerangkan, kekerasan yang dilakukan oleh sang suami tergolong sangat sadis.

"kekerasan yang dilakukan saudara mh ini sangat parah dan sadis, karena dia menggunakan pipa untuk memukul istrinya dan juga ada penggunaan pisau," terangnya.

pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke dengan nomor laporan lp/b/763/viii/2024/spkt/polrestabes surabaya/polda jawa timur.

"pada 9 agustus pukul 14.30 wib, kami bersama klien kami telah membuat laporan ke polisi mengenai dugaan pelanggaran pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kdrt," jelasnya.

cak sholeh menjelaskan bahwa kliennya mengalami trauma yang luar biasa selama bertahun-tahun.

karena rasa trauma tersebut, sang istri memilih untuk diam dan tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.

"saya sudah melihat video kekerasan yang dilakukan mh. sherly selama bertahun-tahun tidak berani melawan atau melapor ke polisi. dia akhirnya menyusun skenario dengan menyiapkan kamera untuk merekam kekerasan tersebut tanpa diketahui suaminya," tuturnya.*

Tag
Share