bacakoran.co

Resmi, DPR Setujui Revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024, Mengacu Putusan MK atau MA?

DPR resmi menyetujui draf revisi PKPU tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)--istimewa

Resmi, DPR Setujui Revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024, Mengacu Putusan MK atau MA?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – masa pendaftaran calon kepala daerah pada serentak 2024 dibuka mulai selasa, (27/8/2024).

sebagai penyelenggara telah menyusun rancangan pkpu terkait pencalonan kepala daerah.

saat ini, draf revisi rancangan pkpu itu telah disetujui dpr.

diketahui, draf tersebut menghimpun beberapa poin penting, termasuk aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

aturan tersebut diatur dalam pasal 11 dan merujuk pada putusan mahkamah konstitusi (mk).

berikut isi dari aturan tersebut:

1. pencalonan gubernur dan wakil gubernur

partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi ambang batas suara sah dalam pemilihan anggota dprd di daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

b) provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

c) provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.

d) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

2. pencalonan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota

a) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

b) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

selain ambang batas, draf ini juga mengatur mengenai persyaratan usia minimal bagi calon kepala daerah.

ketentuan ini diatur dalam pasal 15, yang menyebutkan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun.

usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh kpu.

idham holik, anggota komisi pemilihan umum (kpu) ri, mengonfirmasi draf terkait rancangan peraturan kpu tentang pencalonan kepala daerah untuk pilkada 2024 tersebut memang benar adanya. 

menurut idham, dasar penyusunan draf tersebut adalah putusan mahkamah konstitusi nomor 60/puu-xxii/2024 dan nomor 70/puu-xxii/2024.

putusan mk nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen dari perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

sedangkan putusan mk nomor 70 menetapkan usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh kpu.

"amar putusan mk nomor 60/puu-xxii/2024 menjadi acuan hukum dalam penyusunan pasal 11, pasal 13 ayat (1) huruf d, dan pasal-pasal terkait lainnya," terang idham seperti dilansir dari antara.

Tag
Share