8 Partai Politik yang Dapat Mengajukan Paslonnya Secara Mandiri di Pilgub Jakarta 2024, Siapa Aja Nih...
partai politik yang akan mengusung paslonnya pada pilgub jakarta 2024--Bawaslu
Berikut daftar partai yang dapat mengajukan paslon secara mandiri di Pilgub Jakarta 2024:
1. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS (16,68 persen)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP (14,01 persen)
3. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra (12 persen)
4. Partai Nasional Demokrasi atau NasDem (8,99 persen)
5. Partai Golongan Karya atau Golkar (8,53 persen)
BACA JUGA:NasDem Ungkap Respon Anies Saat Diberitahu Batal Didukung di Pilgub Jakarta 2024
BACA JUGA:Resmi! NasDem Dukung Luthfi – Kaesang di Pilgub Jateng 2024, Bagaimana Nasib Taj Yasin?
6. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,76 persen)
7. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (7,68 persen)
8. Partai Amanat Nasional atau PAN (7,51 persen)