bacakoran.co

3 Perusahaan HTI Akan Menjalani Sidang Akibat Gugatan Kebakaran Hutan Sumsel

kebakaran hutan sumsel--Silampari TV - Disway

BACAKORAN.CO - Kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap karhutla di Kabupaten OKI, OI dan Muba.

Membuat masyarakan melaporkan 3 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI).

3 perusahaan itu yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta, dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.

Ketiganya bakal hadapi sidang gugatan kebakaran hutan yang dilayangkan 12 perwakilan warga Sumsel.

BACA JUGA:Viral! Kasus Kebakaran Apartemen Centra di Jalan Sentra Timur Cakung, Diduga Karena...

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis 29 Agustus 2024, permohonan gugatan terhadap 3 perusahaan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg.

Masih dilihat dari SIPP PN Palembang, sidang gugatan tentang lingkungan hidup terkait kebakaran hutan bakal digelar pada Kamis dua pekan mendatang.

Sidang gugatan bakal digelar pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pertama pembacaan gugatan di ruang sidang Garuda lantai II gedung PN Palembang.

Adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat Sumsel, sebagaimana terlampir dalam SIPP PN Palemban.

BACA JUGA:Manggarai Kebakaran Jalanan Ditutup dan Macet, Ini 4 Jalur Alternatif yang Bisa Kamu Lalui

Yang mana, dari ke 12 pemohon atau penggugat dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum Juardan Gultom, S.H.,M.H. dan Rekan.

Sementara, selaku termohon gugatan yaitu PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.

Ke 12 perwakilan masyarakat Sumsel serta penggiat lingkungan hidup tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) melayangkan pepohonan gugatan ke PN Palembang.

Saat pengajuan permohonan gugatan disertai dengan aksi teatrikal dampak kabut asap karhutla sekaligus bentuk protes masyarakat yang terjadi hampir setiap tahunnya di Provinsi Sumsel.

3 Perusahaan HTI Akan Menjalani Sidang Akibat Gugatan Kebakaran Hutan Sumsel

Desta

Desta


bacakoran.co - yang menyebabkan kabut asap karhutla di kabupaten oki, oi dan muba.

membuat masyarakan melaporkan 3 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya hutan tanaman industri ().

3 perusahaan itu yakni pt bumi mekar hijau, pt bumi andalas permai serta, dan pt sebangun andalas permai wood industries.

ketiganya bakal hadapi sidang gugatan kebakaran hutan yang dilayangkan 12 perwakilan warga .

berdasarkan sistim informasi penelusuran perkara () pn palembang, kamis 29 agustus 2024, permohonan gugatan terhadap 3 perusahaan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 218/pdt.g/lh/2024/pn plg.

masih dilihat dari sipp pn palembang, sidang gugatan tentang lingkungan hidup terkait kebakaran hutan bakal digelar pada kamis dua pekan mendatang.

sidang gugatan bakal digelar pada kamis 12 september 2024 dengan agenda sidang pertama pembacaan gugatan di ruang sidang garuda lantai ii gedung pn palembang.

adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat sumsel, sebagaimana terlampir dalam sipp pn palemban.

yang mana, dari ke 12 pemohon atau penggugat dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum juardan gultom, s.h.,m.h. dan rekan.

sementara, selaku termohon gugatan yaitu pt bumi mekar hijau, pt bumi andalas permai serta pt sebangun andalas permai wood industries.

ke 12 perwakilan masyarakat sumsel serta penggiat lingkungan hidup tergabung dalam inisiasi sumatera selatan penggugat asap (isspa) melayangkan pepohonan gugatan ke pn palembang.

saat pengajuan permohonan gugatan disertai dengan aksi teatrikal dampak kabut asap karhutla sekaligus bentuk protes masyarakat yang terjadi hampir setiap tahunnya di provinsi sumsel.

"karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang," ujar ipan widodo.

untuk itu, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti kabupaten oki, oi dan muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke pn palembang.

dalam gugatan yang dilayangkan ke pn palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga immateril.

untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun immateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada pn palembang.

menurutnya, permohonan gugatan mengenai dampak kabut asap mewakili masyarakat sumsel di pn palembang merupakan yang pertama kali menggugat tiga perusahaan sekaligus.

"selama ini masyarakat sumatera selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut," lanjutnya.

masih menurut ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut. 

dikatakannya, perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan .

masih dikatakan ipan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di palembang pada 2015, 2019, dan 2023. 

adapun luasan areal terbakar dalam konsesi para tergugat selama tahun 2015 hingga 2020 seluas 254.787 hektare, yang setara hampir empat kali luas dki jakarta. 

oleh sebab itu, ia meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat agar permohonan gugatan ke pn palembang dapat dikabulkan dan menjatuhkan putusan yang sangat berkeadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Tag
Share