Pajak dan Retribusi Daerah jadi Satu Perda

CURUP, CE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, saat ini tengah menata serta menggodok kembali Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk menjadi satu Perda yang utuh. Demikian di ungkapkan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya. “Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menginstruksi semua pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah jadi satu Perda yang utuh,” ungkapnya. Lanjutnya, pengaturan terkait Perda PDRD menjadi satu Perda ini telah di undangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah menyiapkan template Perda PDRD yang bisa di adopsi pemerintah daerah. Template sudah mengacu pada draf RPP,” ujarnya. Di jelaskan Indra, progres Pemkab Rejang Lebong dalam upaya menyatukan Perda PDRD tersebut saat ini sudah memilik naskah akademik (NA) yang bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu. Selain itu juga beberapa waktu lalu pihaknya menggelar ruang konsultasi publik terkait rencana penyatuan Perda tersebut. KLIK DI SINI UNTUK BACA BERITA SELENGKEPNYA SEKARANG JUGA

Pajak dan Retribusi Daerah jadi Satu Perda

Hendra Agustian

Hendra Agustian


curup, ce – pemerintah kabupaten (pemkab) rejang lebong, saat ini tengah menata serta menggodok kembali peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah (pdrd) untuk menjadi satu perda yang utuh. demikian di ungkapkan kabag hukum sekda kabupaten rejang lebong, indra hadiwinata saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya. “kementerian dalam negeri (kemendagri) sudah menginstruksi semua pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah jadi satu perda yang utuh,” ungkapnya. lanjutnya, pengaturan terkait perda pdrd menjadi satu perda ini telah di undangkan dalam undang-undang (uu) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (hkpd). “kemendagri bersama kementerian keuangan (kemenkeu) ri sudah menyiapkan template perda pdrd yang bisa di adopsi pemerintah daerah. template sudah mengacu pada draf rpp,” ujarnya. di jelaskan indra, progres pemkab rejang lebong dalam upaya menyatukan perda pdrd tersebut saat ini sudah memilik naskah akademik (na) yang bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di provinsi bengkulu. selain itu juga beberapa waktu lalu pihaknya menggelar ruang konsultasi publik terkait rencana penyatuan perda tersebut.
Tag
Share