Terlibat Perambahan Hutan, Anggota Dewan Ditahan

SEKAYU – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, inisial AS resmi di lakukan penahanan, setelah di limpahkan oleh tim Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Selatan, kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, kemarin Rabu (17/05/2023). Tersangka AS beserta barang bukti, yang mana AS sendiri berprofesi sebagai anggota DPRD Muba periode 2019-2024 di terima langsung tim dari Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba. Sepanjang proses tahap 2, tersangka AS tampak di dampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba. Kepala Kejari Muba Romy Rozali, SH MM melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani, SH MH mengatakan, pihaknya menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD. “Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di lakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” ungkap Armein.

Terlibat Perambahan Hutan, Anggota Dewan Ditahan

Hendra Agustian

Hendra Agustian


sekayu – salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) musi banyuasin, inisial as resmi di lakukan penahanan, setelah di limpahkan oleh tim gakkum klhk dan kejaksaan tinggi negeri sumatera selatan, kepada kejaksaan negeri musi banyuasin, kemarin rabu (17/05/2023). tersangka as beserta barang bukti, yang mana as sendiri berprofesi sebagai anggota dprd muba periode 2019-2024 di terima langsung tim dari pidana umum (pidum) kejari muba. sepanjang proses tahap 2, tersangka as tampak di dampingi kuasa hukum dari badan bantuan hukum dan advokasi rakyat (bbahr) pdi perjuangan sumsel serta ketua fraksi pdi perjuangan dprd muba. kepala kejari muba romy rozali, sh mm melalui kasi pidum, armein ramdhani, sh mh mengatakan, pihaknya menerima limpahan berkas perkara dari penyidik kejati dan gakkum klhk dengan tersangka anggota dprd. “hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti di terima oleh jaksa penuntut umum (jpu) dan di lakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” ungkap armein.
Tag
Share