bacakoran.co

Kocak! Fakta Toni Tamsil Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp5 Ribu dan Dipenjara 3 Tahun

Fakta Toni Tamsil terdakwa korupsi timah 300T hanya dihukum 3tahun penjara--Ist

BACAKORAN.CO - Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan berita yang bikin geleng-geleng kepala.

Toni Tamsil alias Aki, terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda Rp5 ribu. 

Kabar ini pertama kali muncul di akun Instagram @jakarta.keras pada Senin, 2 September 2024, dan langsung menjadi bahan perbincangan panas di kolom komentar.

Tidak sedikit netizen yang melontarkan hujatan dan sindiran pedas terkait keputusan ini.

BACA JUGA:Viral! Kawasan Wisata Gunung Ebeng-ebeng di Lumajang Terbakar, Penyebab Kebakaran Dipicu...

BACA JUGA:Viral! Oknum Pihak Rumah Sakit Medistra Melarang Nakes Menggunakan Hijab, Gimana Nih Netizen...

Mereka merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan untuk kasus sebesar itu.

"Hukuman kok gitu? Buat apa ada hukum kalau begini jadinya?" tulis salah satu netizen dengan nada kesal.

Sidang putusan ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang pada Kamis, 29 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Listianto Rohmat Budiarto.

Namun, ada fakta menarik di balik kasus ini yang mungkin belum banyak diketahui. 

BACA JUGA:Mengenaskan! Penemuan Jasad Anak Perempuan di TPU Talang Kerikil Sumsel, Diduga Kasus Pembunuhan...

BACA JUGA: Bukan Jet Pribadi! Paus Fransiskus Akan Melakukan Penerbangan Ke Indonesia Menggunakan Pesawat Alitalia

Toni Tamsil bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi atau pencucian uang sebesar Rp300 triliun tersebut.

Ia hanya didakwa dalam kasus obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan dalam skandal besar tersebut.

Kocak! Fakta Toni Tamsil Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp5 Ribu dan Dipenjara 3 Tahun

Ainun

Ainun


bacakoran.co - baru-baru ini, jagat maya dengan berita yang bikin geleng-geleng kepala.

toni tamsil alias aki, terdakwa kasus korupsi senilai rp300 triliun, hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda rp5 ribu. 

kabar ini pertama kali muncul di akun instagram @jakarta.keras pada senin, 2 september 2024, dan langsung menjadi bahan perbincangan panas di kolom komentar.

tidak sedikit netizen yang melontarkan hujatan dan pedas terkait keputusan ini.

mereka merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan untuk kasus sebesar itu.

"hukuman kok gitu? buat apa ada hukum kalau begini jadinya?" tulis salah satu netizen dengan nada kesal.

sidang putusan ini digelar di ruang sidang garuda (pn) pangkal pinang pada kamis, 29 agustus 2024, dan dipimpin oleh hakim ketua listianto rohmat budiarto.

namun, ada fakta menarik di balik kasus ini yang mungkin belum banyak diketahui. 

toni tamsil bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi atau pencucian uang sebesar rp300 triliun tersebut.

ia hanya didakwa dalam kasus obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan dalam skandal besar tersebut.

vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa (jpu) yang meminta hukuman 3,6 tahun penjara.

meski begitu, banyak pihak yang tetap merasa heran dengan keputusan ini, mengingat besarnya skandal yang terlibat.

tidak heran jika banyak yang bertanya-tanya, apakah hukuman ini sudah sesuai atau justru menjadi lelucon di mata publik?

sejumlah komentar di media sosial bahkan menyebut bahwa denda rp5 ribu tersebut tidak sebanding dengan skala kasus yang tengah ditangani.

kasus ini tidak hanya membuka mata publik mengenai di indonesia.

tapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait bagaimana penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini.

apakah hukuman yang diberikan sudah mencerminkan keadilan, atau justru menambah panjang daftar kasus yang dianggap 'ajaib' di negeri ini?

sementara itu, reaksi netizen terus mengalir deras, mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan dalam penanganan kasus hukum, terutama yang melibatkan dana besar dan berdampak luas bagi masyarakat.

vonis ringan ini justru semakin menambah rasa ketidakpuasan publik terhadap proses peradilan yang berlangsung.

Tag
Share