bacakoran.co

Edan! Kasus Jual Beli Bayi di Depok Terbongkar, Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Anak Hingga...

Kasus Jual Beli Bayi di Depok Terbongkar-Disway.id-

BACAKORAN.CO - Viral di media sosial kasus jual beli bayi di Depok terbongkar, polisi mengungkap sindikat perdagangan anak yang terorganisir.

Kasus jual beli bayi di Depok tengah jadi sorotan masyarakat setelah terungkapnya sindikat perdagangan anak.

Praktik ilegal tersebut buat heboh banyak pihak, karena menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayi mereka. 

Sindikat tersebut memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk memposting iklan yang menawarkan imbalan kisaran Rp10-15 juta kepada orang tua bayi.

BACA JUGA:Viral! Kawasan Wisata Gunung Ebeng-ebeng di Lumajang Terbakar, Penyebab Kebakaran Dipicu...

BACA JUGA:Viral! WNI di Jepang Bergerombol Sampai Tutup Jalan bikin Warga Setempat Resah, Ada Apa Sih?

Bayi-bayi tersebut kemudian dibawa ke Bali untuk dijual kembali dengan harga mencapai Rp45 juta.

Sindikat tersebut menunjukkan tingkat perencanaan dan organisasi yang sangat tinggi dalam oprasinya.

Iklan yang dipasang di media sosial Facebook merupakan bagian dari strategi mereka untuk mencari calon penjual bayi. 

Setelah memperoleh bayi, sindikat tersebut memiliki sistem yang matang untuk mengangkut dan menjual bayi ke pasar gelap, dengan beberapa lokasi termasuk Bali sebagai titik penjualan.

BACA JUGA:Viral! Oknum Pihak Rumah Sakit Medistra Melarang Nakes Menggunakan Hijab, Gimana Nih Netizen...

BACA JUGA:Viral! Kolam Minyak Mentah PT Bumi Siak Pusako Terbakar, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya...

Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar sindikat tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok. 

Penyelidikan dimulai setelah informasi mengenai bayi yang akan dijual diperoleh pada tanggal 26 Juli.

Edan! Kasus Jual Beli Bayi di Depok Terbongkar, Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Anak Hingga...

Chairil

Chairil


bacakoran.co -  di media sosial  terbongkar, polisi mengungkap sindikat perdagangan anak yang terorganisir.

kasus jual beli bayi di depok tengah jadi sorotan masyarakat setelah terungkapnya .

tersebut buat heboh banyak pihak, karena menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mencari ibu yang bersedia mereka. 

tersebut memanfaatkan media sosial seperti facebook untuk memposting iklan yang menawarkan imbalan kisaran rp10-15 juta kepada orang tua bayi.

bayi-bayi tersebut kemudian dibawa ke bali untuk kembali dengan harga mencapai rp45 juta.

sindikat tersebut menunjukkan tingkat perencanaan dan organisasi yang sangat tinggi dalam oprasinya.

iklan yang dipasang di media sosial facebook merupakan bagian dari strategi mereka untuk mencari calon penjual bayi. 

setelah memperoleh bayi, sindikat tersebut memiliki sistem yang matang untuk mengangkut dan menjual bayi ke pasar gelap, dengan beberapa lokasi termasuk bali sebagai .

pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar sindikat tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan oleh polres metro depok. 

penyelidikan dimulai setelah informasi mengenai bayi yang akan dijual diperoleh pada tanggal 26 juli.

unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) mendapati bahwa ada dua bayi, satu laki-laki dan satu perempuan, yang direncanakan akan dibawa ke bali.

kapolres metro depok, kombes pol arya perdana, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut cukup terorganisir dan canggih.

"kami mendapatkan laporan bahwa ada dua bayi yang akan dijual, dan melalui penyelidikan kami mengetahui bahwa mereka akan dibawa ke bali," ungkap arya dalam konferensi pers pada selasa (3/8/2024).

delapan orang yang terlibat dalam sindikat itu telah berhasil ditangkap, termasuk rs (24), an (22), da (27), md (32), su (24), da (23), rk (30), dan im (41). 

modus operandi mereka melibatkan iklan di media sosial untuk menarik orang tua yang bersedia menjual anak mereka, serta sistem penjualan yang melibatkan beberapa lokasi, termasuk bali.

para tersangka kini menghadapi tuduhan berat berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (tppo) dan pasal 76f jo pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

kasus ini tengah menjadi sorotan karena berhasil mengungkap praktik perdagangan anak yang sangat serius dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta tindakan terhadap perdagangan manusia di indonesia.*

Tag
Share