bacakoran.co

Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Imigrasi Banten Konfirmasi Penangkapan di Tangerang!

Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Imigrasi Banten Konfirmasi Penangkapan di Tangerang!--

BACAKORAN.CO -  Imigrasi Banten akhirnya mendeportasi Alice Guo, seorang buronan yang juga mantan Wali Kota Banban, Filipina.

Penangkapan Alice Guo dilakukan di Kabupaten Tangerang, seperti yang dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Dadan Gunawan.

"Betul, informasinya memang seperti itu. Namun, untuk detailnya, bukan dari kami yang melakukan penangkapan," jelas Dadan kepada awak media pada Kamis, 5 September 2024.

Dadan menegaskan bahwa Kemenkumham Banten tidak terlibat langsung dalam proses penangkapan Alice Guo.

BACA JUGA:RESMI! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Pelamar Kini Bebas Pilih Materai Tempel atau E-Materai

BACA JUGA:Ketiga Pelaku Pemerkosaan yang Berujung Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Korban

Pihaknya hanya mendampingi pihak kepolisian karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum mereka, Kabupaten Tangerang.

"Meskipun Alice Guo adalah orang asing, kami hanya membantu dalam konteks wilayah hukum saja," tambahnya.

Menurut Dadan, kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Ia enggan mengungkap lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan.

BACA JUGA:Greget! Andre Taulany Diisukan Dekat dengan Amanda Rigby, Meski Masih Dalam Proses Perceraian...

BACA JUGA:Cihuy! Sintya Marisca Langsung Bilang Begini Saat dapat Lampu Hijau dari Umi Pipik, Abidzar Malah...

"Untuk kinerjanya, silakan rekan-rekan media konfirmasi langsung ke pihak kepolisian," tuturnya.

"Kami tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh karena memang kami tidak mengetahui kejadian sebenarnya," lanjutnya.

Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Imigrasi Banten Konfirmasi Penangkapan di Tangerang!

Melly

Melly


bacakoran.co -  imigrasi banten akhirnya mendeportasi alice guo, seorang buronan yang juga mantan wali kota banban, filipina.

penangkapan alice guo dilakukan di kabupaten tangerang, seperti yang dikonfirmasi oleh kepala divisi keimigrasian kementerian hukum dan ham (kemenkumham) banten, dadan gunawan.

"betul, informasinya memang seperti itu. namun, untuk detailnya, bukan dari kami yang melakukan penangkapan," jelas dadan kepada awak media pada kamis, 5 september 2024.

dadan menegaskan bahwa kemenkumham banten tidak terlibat langsung dalam proses penangkapan alice guo.

pihaknya hanya mendampingi pihak kepolisian karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum mereka, kabupaten tangerang.

"meskipun alice guo adalah orang asing, kami hanya membantu dalam konteks wilayah hukum saja," tambahnya.

menurut dadan, kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

ia enggan mengungkap lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan.

"untuk kinerjanya, silakan rekan-rekan media konfirmasi langsung ke pihak kepolisian," tuturnya.

"kami tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh karena memang kami tidak mengetahui kejadian sebenarnya," lanjutnya.

sebelumnya, kementerian kehakiman filipina telah mengumumkan bahwa alice guo diduga terlibat dalam sindikat kriminal tiongkok.

alice guo menjadi buronan di filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres terkait dugaan keterlibatan kriminalnya.

meski demikian, alice guo membantah tuduhan tersebut dan bersikeras bahwa dirinya adalah warga negara asli filipina serta menganggap tuduhan itu tidak berdasar.

penangkapan dan deportasi alice guo ini menambah panjang daftar kasus buronan internasional yang berhasil ditangkap di indonesia.

hingga saat ini, pihak imigrasi banten memastikan bahwa proses deportasi telah berjalan sesuai prosedur, dan alice guo telah dipulangkan ke negara asalnya, filipina.

dengan demikian, pihak kepolisian filipina akan melanjutkan proses hukum terhadap alice guo sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"kami berharap semua pihak bisa bekerja sama dengan baik untuk menuntaskan kasus ini," tutup dadan. 

kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama internasional dalam menangani buronan lintas negara.

keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi upaya penegakan hukum di tingkat internasional lainnya.

Tag
Share