bacakoran.co - dalam persiapan pemilihan kepala daerah () serentak yang akan digelar pada 27 november 2024, komisi pemilihan umum (kpu) telah mengidentifikasi sejumlah wilayah yang memiliki calon tunggal.
artinya di 41 daerah akan lawan kotak kosong pada yang mana hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan di daerah tersebut.
meskipun demikian, tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi daerah-daerah yang memiliki calon tunggal di pilkada 2024.
dalam praktiknya, pada pilkada 2024 akan bersaing melawan kotak kosong pada surat suara yang disediakan.
sebelumnya, kpu mengumumkan bahwa ada 43 wilayah yang menghadapi situasi ini.
namun, setelah adanya penambahan calon di kabupaten puhowatu di provinsi gorontalo dan kabupaten kepulauan siau tagulandang biaro di sulawesi utara, jumlah wilayah dengan calon tunggal menjadi 41 daerah.
berikut adalah 41 daftar wilayah yang memiliki calon tunggal dalam pilkada 2024:
1. provinsi jawa timur:
- kota surabaya
- kota pasuruan
- gresik
- trenggalek
- ngawi
2. provinsi sulawesi selatan:
- maros
3. provinsi kalimantan timur:
- kota samarinda
4. provinsi sumatera utara:
- tapanuli tengah
- asahan
- serdang berdagai
- labuhanbatu utara
- pakpak bharat
- nias utara
5. provinsi lampung:
- tulang bawang barat
- lampung timur
- lampung barat
6. provinsi aceh:
- aceh utara
- aceh taming
7. provinsi sulawesi tenggara:
- muna barat
8. provinsi sumatera barat:
- dharmasraya
9. provinsi kalimantan selatan:
- tanah bumbu
- balangan
10. provinsi sumatera selatan:
- ogan ilir
- empat lawang
11. provinsi jambi:
- batanghari
12. provinsi sulawesi barat:
- pasangkayu
13. provinsi jawa barat:
- ciamis
14. provinsi kalimantan barat:
- bengkayang
15. provinsi kepulauan riau:
- bintan
16. provinsi kalimantan utara:
- kota tarakan
- malinau
17. provinsi bengkulu:
- bengkulu utara
18. provinsi papua barat:
- manokwari
- kaimana
19. provinsi kepulauan bangka belitung:
- bangka
- bangka selatan
- kota pangkal pinang
20. provinsi jawa tengah:
- brebes
- sukoharjo
- banyumas
21. provinsi papua barat
meskipun demikian, pencalonan tunggal bukan berarti calon tersebut otomatis menang.
jika kotak kosong mendapatkan suara lebih banyak daripada calon tunggal, maka pemilihan harus diulang dan partai pengusung harus mencari calon baru.
oleh karena itu, meskipun berstatus calon tunggal, pasangan calon tetap harus berusaha untuk mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat pemilih agar dapat memenangkan pemilihan tersebut.