bacakoran.co

Viral! Video Beredar di Media Sosial Oknum Satpol PP Minta Setoran ke Pedagang Kaki Lima di Bekasi

Viral video rekaman oknum Satpol PP minta setoran ke Pedagang Kaki Lima--Disway

Viral! Video Beredar di Media Sosial Oknum Satpol PP Minta Setoran ke Pedagang Kaki Lima di Bekasi

Ayu

Ayu


bacakoran.co - beredar sebuah video di media sosial menampakkan oknum anggota satuan pamong praja (satpol pp) kota bekasi tengah meminta uang kepada pedagang kaki lima. 

peristiwa tersebut terjadi di jalan kh noer ali, kecamatan bekasi barat, kota bekasi. 

pada video itu, terlihat ada sebuah kendaraan milik satpol pp berhenti di pinggir jalan. 

setelah itu, datang salah seorang pedagang menghampiri mobil patroli dan langsung memberikan uang ke oknum satpol pp yang kebetulan saat itu sedang melintas. 

kepala satpol pp kota bekasi karto, membenarkan adanya kejadian itu. 

ia juga mengaku telah memeriksa anggota satpol pp yang menerima uang dari pedagang tersebut. 

"terkait itu, kita sudah interogasi kepada yang bersangkutan, dan sudah kita berikan punishment (hukuman)," kata karto ketika di konfirmasi pada jumat, 5 september 2024 sore wib. 

dilansir bacakoran.co dari laman detiknews, sabtu (7/9), karto membantah anggapan bahwa perbuatan anggotanya itu bukanlah pemerasan. 

ia justru mengaku hanya bertanya sambil berjalan di pinggir jalan. 

"bukan pungli sih, jadi ya itu mah sambil lewat, kalau pungli mah setiap hari," katanya. 

karto yang merupakan anggota satpol pp itu juga mengaku hanya menerima uang sebesar rp5.000 dari pedagang tersebut. 

"gak, cuma itu aja. yang diakuin cuma di situ doang (nominalnya) rp5 ribu," ujarnya. 

lebih lanjut, karto menegaskan bahwa anggota satpol pp yang ada dalam video tersebut mengaku hanya menerima uang dari satu pedagang. 

uang rp5.000 yang didapatkannya itu digunakan untuk membeli minuman. 

"(ditempat lain) gak, gak ngakuin. karena kan itu bukti yang terekam aja. kalau yang lain-lain tidak mengakui," ujar karto

karto mengatakan bahwa anggota satpol pp yang berstatus tenaga kerja kontrak (tkk) itu terancam diberhentikan apabila mengulangi perbuatannya. 

"karena dia tkk, sementara kita buat teguran lisan. ya kalau ketahuan lagi bisa kita berhentikan," tutur karto. 

Tag
Share