bacakoran.co - viral di media sosial, seorang pengendara motor di pasuruan, jawa timur, tertangkap kamera elektronic traffic law enforcement (etle) atau tilang elektronik, tengah membonceng pocong.
pada postingan itu nampak seorang pria sedang mengendarai motor, tapi terdeteksi oleh etle tidak menggunakan helm standar nasional sehingga melanggar undang-undang 291 ayat (1) junto 106 ayat (8).
terlihat ada sosok putih di bagian belakang pengendara yang disebut oleh pengunggah merupakan pocong, dan terdeteksi oleh etle.
surat itu dikirim oleh satlantas polres pasuruan, jawa timur pada 8 agustus lalu.
kasat lantas polres pasuruan akp deni eko prasetyo menjelaskan bahwa foto-foto dalam postingan tersebut adalah bohong alias hoaks.
pengendara yang ada dalam postingan itu ditilang karena tidak membawa helm.
"itu bohong. pengendara ditilang karena nggak bawa helm. itu kejadian di jalan ahmad yani, bangil, 8 agustus 2024," jelas deni dikutip dari detik.com.
deni langsung menunjukkan foto asli dari hasil jepretan etle yang tidak terlihat adanya sosok putih menyerupai pocong seperti yang beredar di media sosial itu.
"itu belakangnya memang ada bayangan. itu yang diberi warna putih," katanya.
sementara itu, pengendara dikatakan telah membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan.
"sudah dibayar juga tilangnya," sambungnya.