bacakoran.co

3 Anak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Rehabilitasi Sebelum Disidangkan

palaku pembunuhan siswi smm di palembang--detik.com

Kemudian malamnya, pelaku utama pembunuhan IS, sempat ikut tahlilan malam pertama di rumah korban.

BACA JUGA:Geger! Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Palembang Bebas Hukuman, Hanya Rehabilitasi Bukan Penjara..

BACA JUGA:Hamsi Ditikam Jauh Dari Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana

Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.


Pelaku sebagai otak pembunuhan siswi SMP di Kuburan China Palembang ikut tahlilan --Merdeka.com

"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," Ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Setelah terungkap tersangka utama IS langsung ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga ditangkap atas permintaan keluarga pelaku.

Ketiganya akan mendapat pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Agar Tak Dicurigai! Pelaku Otak dari Pembunuhan Siswi SMP Kuburan China Ikut Tahlilan...

BACA JUGA:Heboh! Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Buktikan Dirinya Bukan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon...

Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).

Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).

Untuk mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang. 

BACA JUGA:Tragis! Siswi SMP 13 Tahun Ditemukan Tewas di Kuburan China, Diduga Korban Pembunuhan, Ini Hasil Visum...

3 Anak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Rehabilitasi Sebelum Disidangkan

Desta

Desta


bacakoran.co - tiga anak di bawah umur yang terlibat dan pembunuhan siswi smp di palembang, sumatera selatan, menjalani rehabilitasi sebelum disidangkan.

dalam pemeriksaan perkara ini, penyidik mempunyai waktu dua minggu lantaran para pelaku merupakan anak di bawah umur.

pelaku pemerkosaan dan sedang berada di panti sosial rehabilitasi anak bermasalah hukum di indralaya, sumatera selatan.

sesuai dengan hukum, ketiga anak di bawah 14 tahun tersebut tidak ditahan melainkan mengikuti proses rehabilitasi sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

sementara itu, salah satu anak yang terlibat berinisial is berumur 16 tahun disebutkan menjalani masa hukuman atau penahanan.

polisi telah melakukan olah tkp dan memasang garis kuning di lokasi pemerkosaan pembunuhan terhadap aa yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur peristiwa pada senin, 2 september 2024.

diduga, peristiwa ini terjadi karena motif pelaku yang kecanduan film porno.

kabid humas polda sumatera selatan, kombes pol sunarto menyebut berkas perkara kasus ini sedang diproses secara professional.

“payung penyidik adalah undang-undang yang harus dijadikan pedoman penanganan kasus,” kata kabid humas polda sumsel, kombes pol sunarto.

sebelumnya, setelah viralnya kasus penemuan  di pemakaman umum tionghoa, palembang, minggu, 31 agustus 2024.

polrestabes palembang akhirnya mengungkap tiga bocah tersangka pembunuhan dan  terhadap seorang sisiwi smp di palembang.

ketiga pelaku yang mash anak-anak yakni mz 13 tahun, ms 12 tahun, dan as 12 tahun pada saat korban ditemukan di  berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.

kemudian malamnya, pelaku utama pembunuhan is, sempat ikut tahlilan malam pertama di rumah korban.

hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.


pelaku sebagai otak pembunuhan siswi smp di kuburan china palembang ikut tahlilan --merdeka.com

"is ikut pada yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," ujar kapolrestabes palembang kombes pol harryo sugihhartono.

setelah terungkap tersangka utama is langsung ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga ditangkap atas permintaan keluarga pelaku.

ketiganya akan mendapat pembinaan rehabilitasi di dinas sosial sampai nanti penyerahan tahap ii kepada jaksa penuntut umum.

para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 c dan pasal 80 ayat 3 uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda rp3 miliar.

kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern scientific crime investigation ().

kepolisian resor kota besar palembang, sumatera selatan menggunakan metode modern scientific crime investigation (sci).

untuk mengungkap kasus pembunuhan siswi smp di tempat pemakaman umum tionghoa, palembang. 

"ya memakai metode modern scientific crime investigation (sci) dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi smp tersebut," kata kombes harryo sugihhartono.


pelaku pembunuhan siswi smp di kuburan china berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian --merdeka.com

ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga. pengungkapan berjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.

berdasarkan hasil penyelidikan psikologi biro sdm kepolisian daerah sumsel, jelas harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya.

hal tersebut didasri karena ketiganya sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.

para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka is sebagai pelaku utama.

setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.

berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah.

Tag
Share