bacakoran.co

Tak Tahan Dengan KDRT yang Dilakukan Anak-nya, Orangtua Lapor Polisi, Ayah "Saya Sudah Tak Sanggup Lagi"

seorang ayah melaporkan anaknya ke kepolisian--Sumeks.co

Tak Tahan Dengan KDRT yang Dilakukan Anak-nya, Orangtua Lapor Polisi, Ayah "Saya Sudah Tak Sanggup Lagi"

Desta

Desta


bacakoran.co - (60) seorang pria paruh baya yang melaporkan anaknya sendiri, r (28), ke sentra pelayanan kepolisian terpadu () polrestabes palembang.

ia melaporkan anaknya disebabkan kekerasan dalam rumah tangga () yang kerap dialaminya.

abu merasa tidak tahan dengan perlakuan anaknya yang telah berulang kali melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan luka pada tubuhnya.

"dia sudah sering melakukan kekerasan, terakhir sudah tujuh kali," ungkap abu.

abu menjelaskan bahwa anaknya, yang tidak memiliki pekerjaan, sering kali meminta uang antara rp5.000 hingga rp20.000.

ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, sang anak akan marah dan berperilaku agresif, bahkan memukulinya.

"dia terus meminta uang, kalau tidak dikasih dia selalu memukuli saya," jelas abu.

abu mengaku dipukuli menggunakan alat dapur hingga mengalami luka memar di perut bagian kanan dan kiri, serta pada lutut dan siku kirinya.

ia merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi kekerasan yang terjadi di rumahnya, abu berharap anaknya bisa ditindak secara hukum.

"sebelumnya, banyak benda di rumah yang sudah dihancurkan, piring-piring juga sering pecah dilempar," tambahnya.

abu menduga perilaku agresif yang dilakukan oleh anaknya tersebut dipicu oleh pengaruh obat-obatan terlarang.

anak laki-lakinya juga telah berpisah dengan mantan istrinya akibat sifat temperamental yang dimilikinya.

"saya sudah pasrah jika anak saya harus ditangkap. saya sudah tidak sanggup lagi," ucapnya dengan penuh kesedihan.

sementara itu, , kompol padli, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kekerasan dalam rumah tangga.

laporan tersebut kini telah diteruskan ke unit satuan reserse kriminal (satreskrim) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"kami sudah menerima aduan dari pelapor yang melaporkan anaknya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. pelaku terancam dikenai pasal 44 undang-undang kdrt," jelas kompol padli.

Tag
Share