bacakoran.co

41 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong, Jika Kalah Bagaimana?

Suasana rapat dengan pendapat membahas potensi jika pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong-bawaslu-

"Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa pemilihan berikutnya membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," ujar Bagja. 

"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," lanjut Bagja.

Dalam forum RDP tersebut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta pendapat peserta RDP baik dari Pemerintah, Bawaslu, KPU, DKPP, dan anggota dewan. 

Ketika ditanya Doli, Bawaslu dengan pertimbangan argumen yang telah disampaikan cenderung menyetujui pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun 2025 dengan dimulai dari pendaftaran paslon kembali, kampany, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:Waspada, Berita Bohong Soal Pemilu Masih Seliweran di Medsos, Hati-Hati Memilah Informasi Ya Guys

Dalam forum RDP yang digelar hingga dini hari tersebut, para peserta rapat juga membahas pertimbangan pemilihan berikutnya pada 2025 untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah. 

Selain itu, dibahas pula mengenai masalah pencalonan di dua daerah setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon.

Dalam RDP ini kemudian mendapatkan kesimpulan Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP sepakat bahwa daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, BAWASLU, DKPP secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016.

Kedua, Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada RDP yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu paslon.

Ketiga, terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah: a. pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah. b. partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah

BACA JUGA:Bawaslu Cek Kesiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu, Begini Arahan Totok Hadapi Sidang di MK

Atas situasi ini, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Ini sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

 

Inilah Daftar Wilayah dengan calon tunggal dalam Pemilihan 2024:

41 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong, Jika Kalah Bagaimana?

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ada fenomena baru di pemilihan 2024 untuk memilih pemimpin daerah. ada 41 daerah dengan satu pasangan calon.

41 pasangan calon itu, bertarung memperebutkan kursi pemimpin daerah tanpa lawan. dalam istilahnya, mereka melawan kotak kosong. 

penyelenggara pemilu, komisi ii dpr, dan pemerintah membahas masalah ini. sebab, ada potensi masalah jika tidak kotak kosong yang menang dalam pemilihan.

merujuk pada potensi itu, pembahasan bersama dilakukan terkait pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dalam pasal 54 d undang undang 10/2016 tentang pemilihan.

 

dalam pandangan bawaslu, frasa pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya setelah pemilihan 2024 yakni 2025.

namun demikian, pasal 54 d ini penting dimaknai bersama oleh para pemangku kepentingan. ini karena pada tahapan pendaftaran pemilihan tahun 2024 memunculkan 41 daerah dengan satu pasangan calon. 

merujuk pengaturan tersebut, jika satu paslon itu tidak bisa meraih suara 50 persen lebih atau kalah dari kotak kosong, maka dilakukan pemilihan kembali sesuai  pasal 54 d ayat (3). 

menurut ketua bawaslu rahmat bagja, aturan tersebut menunjukkan adanya dua pilihan bagi kpu dalam menentukan waktu pemilihan kembali yaitu pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya. 

pilihan kedua, pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu pasal 201 uu 10/2016 yakni lima tahun lagi atau ketika pemilihan 2029.

dia mengingatkan frasa pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub dalam pasal 54d ayat (2) dan ayat (3) adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal. 


pimpinan bawaslu saat rdp bersama komisi ii dpr ri -bawaslu-

bagja menjelaskan frasa pemilihan berikutnya harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan”. 

"dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa pemilihan berikutnya membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," ujar bagja. 

"termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," lanjut bagja.

dalam forum rdp tersebut ketua komisi ii ahmad doli kurnia meminta pendapat peserta rdp baik dari pemerintah, bawaslu, kpu, dkpp, dan anggota dewan. 

ketika ditanya doli, bawaslu dengan pertimbangan argumen yang telah disampaikan cenderung menyetujui pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun 2025 dengan dimulai dari pendaftaran paslon kembali, kampany, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

dalam forum rdp yang digelar hingga dini hari tersebut, para peserta rapat juga membahas pertimbangan pemilihan berikutnya pada 2025 untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah. 

selain itu, dibahas pula mengenai masalah pencalonan di dua daerah setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon.

dalam rdp ini kemudian mendapatkan kesimpulan komisi ii, pemerintah, bawaslu, kpu, dan dkpp sepakat bahwa daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, komisi ii dpr ri, kemendagri, kpu ri, bawaslu, dkpp secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam pasal 54 d undang undang 10/2016.

kedua, komisi ii dpr ri akan membahasnya lebih lanjut bersama kemendagri, kpu, bawaslu, dan dkpp pada rdp yang akan datang terkait pkpu yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu paslon.

ketiga, terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah: a. pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh kpu daerah. b. partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh kpu daerah

atas situasi ini, komisi ii dpr ri meminta kepada kpu ri dan bawaslu ri untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan pkpu nomor 8 tahun 2024. 

ini sebagaimana telah diubah dalam ketentuan pkpu nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

 

inilah daftar wilayah dengan calon tunggal dalam pemilihan 2024:

1. provinsi:

- papua barat

 

2. kabupaten/kota

- aceh (aceh utara,aceh taming) 

-  sumatera utara (tapanuli tengah, asahan, pakpak bharat, serdang berdagai, labuhanbatu utara, nias utara)

- sumatera barat (dharmasraya)

- jambi (batanghari)

- sumatera selatan (ogan ilir, empat lawang)

- bengkulu (bengkulu utara)

- lampung (lampung barat, lampung timur, tulang bawang barat)

-  kepulauan bangka belitung (bangka, bangka selatan, kota pangkal pinang)

- kepulauan riau (bintan)

- jawa barat (ciamis)

- jawa tengah (banyumas, sukoharjo, brebes)

- jawa timur (trenggalek, ngawi, gresik, kota pasuruan, kota surabaya)

- kalimantan barat (bengkayang)

- kalimantan selatan (tanah bumbu, balangan)

- kalimantan timur (kota samarinda)

- kalimantan utara (malinau, kota tarakan)

- sulawesi selatan (maros)

- sulawesi tenggara (muna barat)

- sulawesi barat (pasangkayu)

- papua barat (manokwari, kaimana)

 

Tag
Share