bacakoran.co

Pilu! Ibu ODGJ di Kediri yang Bunuh Kedua Anaknya, Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Karena Ditolak Warga...

Ibu ODGJ di Kediri yang Bunuh Kedua Anaknya Terancam Kehilangan Tempat Tinggal-Disway.id-

Bahkan, IN sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah diamankan petugas.

Pihak kepolisian kemudian menghentikan proses hukum kasus pembunuhan karena status ODGJ tersebut.*

Pilu! Ibu ODGJ di Kediri yang Bunuh Kedua Anaknya, Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Karena Ditolak Warga...

Chairil

Chairil


bacakoran.co -  di media sosial, seorang  yang berinisial (14) dan (9) ditolak untuk kembali ke lingkungan sekitar rumahnya oleh keluarga maupun tetangga.

diketahui, ibu kandung berinisial yang tega membunuh anak kandungnya itu telah dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa () bingung mencari tempat tinggal lantaran di tolak untuk kembali oleh warga.

kepala dinas sosial () kota kediri paulus luhur budi prasetya menerangkan sejauh ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi (pemprov) jawa timur (jatim) untuk mencarikan tempat tinggal dan pembinaan untuk in.

hingga kini, sedang menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa () dr radjiman wediodiningrat lawang, kabupaten malang.

"sekarang masih dalam perawatan di rsj lawang. dinsos terus berkoordinasi dengan pemprov jatim setelah dari rsj lawang akan bagaimana. kita mendengar dari keluarga dan masyarakat sekitar ia (ida) tinggal masih belum bisa menerima," ungkapnya, pada jumat 13 september 2024.

paulus mengungkapkan, akan mencarikan unit pelaksana teknis () atau panti milik pemprov jatim yang bisa menerima in.

koordinasi akan terus dilakukan dinsos kota kediri sembari in selesai menjalani tahap rehabilitasi.

menurut paulus, rehabilitasi in di rsj lawang itu akan selesai maksimal 14 hari.

"jadi begitu di rsj lawang selesai nanti akan kita sounding-kan ke sana upt atau panti. biasanya dua minggu paling lama. bisa jadi 10 hari kalau sudah dianggap cukup oleh rsj lawang. kita ditelepon," jelas paulus.

diberitakan sebelumnya, in telah dinyatakan sebagai odgj setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan di rs bhayangkara kediri.

bahkan, in sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah diamankan petugas.

pihak kepolisian kemudian menghentikan proses hukum kasus pembunuhan karena status odgj tersebut.*

Tag
Share