BACAKORAN.CO - Artis Nikita Mirzani telah melaporkan VA ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis 12 September lalu dengan dugaan pelanggaran UU kesehatan hingga perlindungan anak yang ia didampingi oleh kuasa hukumnya Fahmi bachmid.
Kabar dari pelaporan ini pun dibenarkan oleh humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, yang menurutnya Nikita Mirzani telah melaporkan orang berinisial VA yang mana korban tersebut merupakan keluarganya berinisial LM.
"Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," Kata Nurma di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Nikita pun juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa foto didalam pelaporannya pada Inisial VA yang merupakan pacar anaknya, Lolly.
BACA JUGA:Jojo Menemukan Kepercayaan Diri Usai Tembus Semi Final Hong Kong Open 2024, Ini Misi Selanjutnya
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Matnur Supir Travel Jambi, Polisi Telah Periksa 1 Penumpang: Sedang Kami Lakukan Penyelidikan
Tapi AKP Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan tidak membeberkan secara gamblang tentang bukti foto yang diberikan oleh Nikita Mirzani.
"Jadi foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/9).
Nurma juga memberikan penjelasan perkara laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani dan menyebutkan Nikita melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 76D Jo 45A UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.
Dan sebelumnya juga Nurma membenarkan bahwa laporan yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani untuk inisial VA.
BACA JUGA:Kembali Terjadi! 2 Pemuda di Sukolilo Pati Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah, Tragis 1 Orang Meninggal...
BACA JUGA:Pihak Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Kapolres: Tunggu Hasil Autopsi Dulu
"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA," kata Nurma.
Disisi lain terkuak hasil laporan untuk VA dari Nikita Mirzani yang telah mengahamilk bahkan memaksa untuk melakukan aborsi dan terjadi dalam rentang waktu Januari 2024.
Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polres, Ternyata Pasal Ini yang Dilaporkan dan Ada Barang Bukti Foto Juga...
Yanti D.P
Yanti D.P
bacakoran.co - artis telah melaporkan va ke polres jakarta selatan pada kamis 12 september lalu dengan dugaan pelanggaran uu kesehatan hingga perlindungan anak yang ia didampingi oleh kuasa hukumnya fahmi bachmid.
kabar dari pelaporan ini pun dibenarkan oleh humas polres metro jakarta selatan akp nurma dewi, yang menurutnya telah melaporkan orang berinisial va yang mana korban tersebut merupakan keluarganya berinisial lm.
"jadi untuk saudara nm (nikita mirzani) datang ke polres jakarta selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. terlapor inisial va kemudian yang menjadi korban lm, 17 tahun," kata nurma di polres jakarta selatan pada kamis, 12 september 2024.
nikita pun juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa foto didalam pelaporannya pada inisial va yang merupakan pacar anaknya, lolly.
tapi akp nurma dewi selaku humas polres metro jakarta selatan tidak membeberkan secara gamblang tentang bukti foto yang diberikan oleh nikita mirzani.
"jadi foto yang jadi barbuk untuk saat ini. fotonya si anaknya, si lm itu. pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti," ujarnya kepada wartawan, jumat (13/9).
nurma juga memberikan penjelasan perkara laporan yang dilayangkan oleh dan menyebutkan nikita melaporkan dugaan pelanggaran pasal 76d jo 45a uu perlindungan anak dan pasal 348 kuhp.
dan sebelumnya juga nurma membenarkan bahwa laporan yang dilaporkan oleh nikita mirzani untuk inisial va.
"betul (laporan nikita mirzani). laporin anaknya jadi korban. dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh va," kata nurma.
disisi lain terkuak hasil laporan untuk va dari nikita mirzani yang telah mengahamilk bahkan memaksa untuk melakukan aborsi dan terjadi dalam rentang waktu januari 2024.
ini dibenarkan langsung oleh kombes pol ade ary syam indradi sebagai kabid humas polda metro jaya dan ia juga mengatakan pelapor nikita mirzani membuat laporan polisi di polres metro jakarta selatan.
"perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar ade ary dalam keterangan tertulis, dikutip bacakoran.co dari liputan6 jumat (13/9/2024).
pada kasus ini inisial va akan dipersangkakan melanggar undang-undang (uu) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d undang-undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 kuhp juntp pasal 60 undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 kuhp juncto 81.