bacakoran.co

Jokowi Resmi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun, ini Reaksi Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan..

Jokowi resmi izinkan ekspor pasir laut, ini reaksi mantan menteri kelautan--Ist

Pembukaan ekspor pasir laut bukan dilakukan tanpa alasan.

Pemerintah menegaskan, kegiatan ekspor ini akan diawasi secara ketat, dan izin baru bisa diterbitkan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

BACA JUGA:Cebokers Dicari Netizen Setelah Data Pribadi Akun Fufufafa Nomor HP dan Email Dibongkar, Eh Kominfo Malah...

BACA JUGA:Fufufafa Bocil Psikopat Trending di X, Inilah Fakta Mengejutkan di Baliknya yang Dituding Milik Gibran

Selain itu, ekspor ini hanya diperbolehkan untuk pasir hasil pengerukan yang dilakukan demi mengendalikan sedimentasi di laut, bukan untuk eksploitasi besar-besaran.

Permendag No. 20 Tahun 2024 juga mengatur secara detail spesifikasi pasir yang boleh diekspor, termasuk ukuran butirannya, kadar kandungan mineral seperti emas dan perak, serta persentase kerang di dalamnya.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan laut sekaligus mencegah eksploitasi berlebihan.

Meski aturan ini bertujuan untuk pengendalian sedimentasi, reaksi dari masyarakat, terutama pegiat lingkungan, cukup keras.

BACA JUGA:Viral! Cherry Lai Dituding Lakukan Bullying & Kekerasan Karyawan di Brandoville Studios, Ini Profil Lengkapnya

BACA JUGA:Heboh! Karyawan Perusahaan Animasi Diduga Dapat Kekerasan Verbal dan Fisik dari Atasan, Polisi Buru Bossnya...

Banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini akan membuka jalan bagi kerusakan lingkungan yang lebih parah, seperti yang terjadi sebelum larangan diberlakukan pada tahun 2003.

Susi Pudjiastuti, yang selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan gencar melindungi laut Indonesia, adalah salah satu tokoh yang menentang keras kebijakan ini.

Ungkapannya di media sosial mendapat dukungan dari banyak pihak, yang juga merasa prihatin terhadap kemungkinan dampak negatif dari kebijakan ini.

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut akan terus menjadi topik panas di masyarakat, terutama di tengah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut yang sangat berharga.

BACA JUGA:Truk Molen Tersangkut di Bawah Jembatan Kereta di Matraman, Begini Kronologinya...

Jokowi Resmi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun, ini Reaksi Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan..

Ainun

Ainun


bacakoran.co - setelah 20 tahun dilarang, pemerintah melalui kementerian perdagangan resmi membuka kembali izin pasir laut.

keputusan ini tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) no. 20 tahun 2024.

sebelumnya, pasir laut dilarang karena dampaknya yang merusak lingkungan, khususnya ekosistem laut.

pembukaan keran ekspor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (pp) no. 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.

dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan pengerukan pasir laut dengan tujuan pengendalian sedimentasi di laut.

hasil dari pengerukan ini pun dapat diekspor, asalkan dalam negeri sudah terpenuhi.

namun, keputusan ini menuai berbagai reaksi, salah satunya datang dari susi pudjiastuti, mantan menteri kelautan dan perikanan yang dikenal vokal dalam menjaga lingkungan laut.

melalui akun x (sebelumnya twitter), susi mengungkapkan kesedihannya atas kebijakan tersebut dengan emotikon sedih, yang menjadi sorotan netizen. 

sebelum larangan ekspor pasir laut diberlakukan pada masa pemerintahan presiden megawati, kepulauan riau menjadi salah satu daerah penghasil utama pasir laut yang diekspor ke singapura.

data dari kementerian perdagangan menyebutkan, volume ekspor pasir laut dari kepulauan riau diperkirakan mencapai 250 juta meter kubik per tahun.

pembukaan ekspor pasir laut bukan dilakukan tanpa alasan.

pemerintah menegaskan, kegiatan ini akan diawasi secara ketat, dan izin baru bisa diterbitkan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

selain itu, ekspor ini hanya diperbolehkan untuk pasir hasil pengerukan yang dilakukan demi mengendalikan sedimentasi di laut, bukan untuk eksploitasi besar-besaran.

permendag no. 20 tahun 2024 juga mengatur secara detail spesifikasi pasir yang boleh diekspor, termasuk ukuran butirannya, kadar kandungan mineral seperti emas dan perak, serta persentase kerang di dalamnya.

hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan laut sekaligus mencegah eksploitasi berlebihan.

meski aturan ini bertujuan untuk pengendalian sedimentasi, reaksi dari masyarakat, terutama pegiat lingkungan, cukup keras.

banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini akan membuka jalan bagi kerusakan lingkungan yang lebih parah, seperti yang terjadi sebelum larangan diberlakukan pada tahun 2003.

susi pudjiastuti, yang selama menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan gencar melindungi laut indonesia, adalah salah satu tokoh yang menentang keras kebijakan ini.

ungkapannya di mendapat dukungan dari banyak pihak, yang juga merasa prihatin terhadap kemungkinan dampak negatif dari kebijakan ini.

keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut akan terus menjadi topik panas di masyarakat, terutama di tengah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut yang sangat berharga.

Tag
Share