bacakoran.co

Astaghfirullah..., Uwak Cabuli Keponakan Balita Hingga Pendarahan, Ngakunya Kerasukan Setan

CABUL :Akhirudin (duduk) terduga pelaku pencabulan ketika dibawa polisi ke lokasi kejadian . (foto: zulkarnain/sumeks.id)--

BACA JUGA:No Apek! 5 Parfum Pria Anak Kuliahan, Dikelas Paling Wangi Semerbak, No 3 Tahan Sampe Kelas Selesai, Bungkus..

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU no 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Astaghfirullah..., Uwak Cabuli Keponakan Balita Hingga Pendarahan, Ngakunya Kerasukan Setan

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- astaghfirullah, memohon ampun kepada allah swt, , atau kakak dari orang tua korban di kabupaten musi rawas (mura), sumatera selatan,  sabtu siang 14 september 2024 diduga tega sendiri.

akibat kejadian itu, korban  yang masih berusia di sebut saja namanya bunga  mengalami trauma dan pendarahan -maaf- dari alat kelaminnya.

peristiwa ini langsung di laporkan polisi. dalam waktu singkat, akhirudin warga trans 2, desa ngestiboga ii, kecamatan bulang tengah suku (bts) cecar, mura berhasil di amankan.

ketika ditanya polisi, akhirudin mengaku tidak ingat bagaimana dia merudapaksa korban. pria itu beralasan jika saat kejadian dia dalam kondisi alias .

kapolres mura akbp andi supriadi kapolres mura melalui kapolsek bts ulu cecar iptu jemmy amin gumayal mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.

kepada wartawan, dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi  sabtu siang (14/9) sekira pukul 11.00 wib.

awalnya siang itu, bunga yang informasinya baru berusia 4 tahun, sedang bermain bersama temannya di depan rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban.

ketika itulah akhirudin mengajak keponakanya itu untuk berkeliling naik sepeda motor dan mengatakan akan memberikan korban jajanan.



karena yang mengajak adalah uwaknya, korban mau saja. kemudian korban diajak naik sepeda motor keliling kampung hingga ke tepi sungai jambu ayo di desa sadu,  kecamatan bts ulu cecar, kabupaten musi rawas.

ditempat itu, pelaku memarkirkan sepeda motornya di semak semak, lalu dia menggendong korban ke semak-semak di tepi sungai.

entah setan apa yang merasukinya, pelaku dengan penuh nafsu mencabuli keponakannya itu.

beberapa menit kemudian, setelah melapaskan sahwatnya, akhirudin kembali menggendong korban menuju sepeda motor.



lalu dia membawa korban ke pasar dan membelikannya gorengan. selain itu akhirudin juga memberi bunga uang  rp. 2.000.

merasa aksinya berjalan mulus dan bunga tak akan menceritakan perbuatan itu kepada siapapun, akhirudin kkemudian mengantarkan bunga pulang hingga ke depan rumahnya.

nah sesampainya di dalam rumah, tiba-tiba bunga menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus.

"melihat hal ini, orang tua korban bertanya kepada anaknya, mengapa ia menangis,"jelas kapolsek bts ulu cecar iptu jemmy amin gumayel.



ketika itulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan menunjukkan area sensitif tubuhnya yang sakit dan mengeluarkan darah.

mendengar cerita anaknya yang masih balita itu, orang tua korban dengan perasaan marah, sedih dan geram langsung melapor ke polsek bts ulu cecar.

tanpa membuang waktu, personil reskriim polsek bts ulu cecar langsung meringkus akhirudin di rumahnya tanpa perlawanan.
        
nah ketika diinterogasi polisi, pria itu pura pura tidak tahu dan lupa apa yang dilakukannya terhadap keponakannya.



"dia ngaku kesurupan setan, sehingga melakukan perbuatan itu," ungkap iptu jemmy amin gumayel.

polisi kemudian membawa pria itu ke lokasi tembat kejadian dia mencabuli korban di tepi sungai. akhirudinpun mengakui perbuatannya.

selain itu, untuk memperkuat bukti, polisi mengamankan satu lembar celana dalam warna kuning milik korban,  satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik pelaku.

kemudian juga diamankan dan di sita sepeda motor milik pelaku dan uang kertas rp. 2.000 yang sebelumnya diberikan pelaku kepada korban.



pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) sat reskrim polres musi rawas.

pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 uu no 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Tag
Share