bacakoran.co

Menuai Banyak Penolakan! Rencana Pemerintah Terkait Kemasan Rokok Polos, Malah Bikin Bingung Pembeli?

aturan pemerintah terkait kemasan rokok terbaru--Liputan6.com

Menuai Banyak Penolakan! Rencana Pemerintah Terkait Kemasan Rokok Polos, Malah Bikin Bingung Pembeli?

Desta

Desta


bacakoran.co - pemerintah menerapkan aturan terbaru terkait kemasan pada yang mendapatkan banyak pertentangan dari kalangan perusahaan dan pedagang rokok.

penolakan ini sebagian besar disebabkan karena rancangan peraturan menteri kesehatan () dan regulasi pp nomor 28 tahun 2024.

dimana aturan ini dirancang dengan tidak mempertimbangkan pengusaha dan industri rokok secara keseluruhan.

menurut keterangan ketua umum gabungan produsen rokok putih indonesia ().

benny wachjudi mengutarakan kebijakan rokok kemasan polos tersebut dinilai kurang tepat dan berpotensi dapat membahayakan keberlangsungan usaha.


aturan pemerintah terkait kemasan rokok polos--palpos.id

"karena nanti usaha gak bisa bersaing dengan menunjukkan keunggulan dari segi brand," ujar benny.

hal serupa juga dikatakan oleh ketua umum gabungan perserikatan pabrik rokok indonesia (), henry najoan.

menurut henry, rpmk nantinya malah akan menjadikan industri rokok menjadi sunset industry.

"rpmk kami nilai sangat eksesif sekali, karena semua desain dibuat seragam. ujung-ujungnya industri ini akan habis. seakan-akan industri ini dipojokkan untuk jadi industri paling berbahaya," pungkas henry.

sementara itu menurut keterangan ekonom senior tauhid ahmad.

ia mengtarakan rencana rokok kemasan polos ini juga berpotensi untuk menurunkan pendapatan negara sebesar rp 27,7 triliun secara tahunan atau year on year.

"itu akan menurunkan pendapatan negara, terutama dari cukai. jadi dampaknya luar biasa," ujar .

menurut tauhid, kemasan rokok polos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.

selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.

Tag
Share