bacakoran.co

Tragis, 4 Orang Tewas Dihantam Kereta Api di Karawang, 1 Terseret Jauh hingga ke Subang

Ilustrasi, Korban meninggal dunia ditabrak Kereta Api di kilometer 73 Cirebon, Desa Pangulah Selatan, Jawa Barat pada Minggu,(22/9)--Ist

BACA JUGA:5 Tersangka Pembunuhan dan Penculikan Bocah di Cilegon, Ternyata Salah Satunya Sahabat Ibu Korban

Ipda Solikhin Kasi Humas Polres Karawang, mengungkapkan bahwa salah satu korban anak sempat terseret oleh kereta hingga ke stasiun selanjutnya di Subang.

"Jasad korban anak tersangkut di badan kereta dan baru bisa dievakuasi di Stasiun Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang," jelas Solikhin.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari insiden tragis ini yang menelan empat korban jiwa.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dan larangan beraktivitas di sekitar rel kereta api.

BACA JUGA:7 Minyak Goreng Anti Israel Rekomendasi Kekinian yang Bikin Masakan Kamu Makin Mantap, Cobain Kuy!

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan Melalui Program Kampung Iklim (ProKlim)

Ixfan Hendriwintoko kembali menegaskan pentingnya mematuhi aturan keselamatan yang diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 199 menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang, atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.

Selain itu, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta juga termasuk dalam pelanggaran yang dapat dikenai hukuman.

BACA JUGA:Pemerintah Israel Perintahkan Kantor Al Jazeera Tepi Barat Ditutup, Ini Ternyata Alasannya

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi, 3 di Antaranya Bawa Barang Bukti Ini

Artikel telah rilis di Disway.id Berjudul Ngeri! 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, 1 Korban Terbawa hingga Subang

Tragis, 4 Orang Tewas Dihantam Kereta Api di Karawang, 1 Terseret Jauh hingga ke Subang

Deby Tri

Deby Tri


bacaoran.co - sebuah mengerikan terjadi di kabupaten karawang, jawa barat pada hari minggu, 22 september 2024, sekitar pukul 07.00 wib.

4 orang meninggal dunia setelah tertabrak oleh kereta api di kilometer 73 arah cirebon, tepatnya di desa pangulah selatan, kecamatan kota baru.

kejadian ini melibatkan fajar utama yang melayani rute cirebon-kota.

keempat korban mengalami luka parah dan tidak dapat diselamatkan.

tragedi ini bermula ketika 3 korban, yaitu 2 anak kecil dan seorang ibu, sedang bermain di rel kereta api setelah berolahraga.

tanpa mereka sadari, sebuah kereta api mendekat dengan kecepatan tinggi.

menurut keterangan ixfan hendriwintoko, manajer humas kai daop 1 jakarta, masinis kereta sudah berusaha sekuat tenaga untuk memperingatkan dengan membunyikan klakson berulang kali.

"meski masinis telah membunyikan klakson berkali-kali untuk memperingatkan warga yang berada di rel, peringatan tersebut tidak dihiraukan," ujarnya pada senin, 23 september 2024.

ketiga korban yang tertabrak adalah ma (7 tahun), ta (7 tahun), dan aa (37 tahun).

selain ketiga korban tersebut, seorang kakek berinisial s (65 tahun) juga tewas di lokasi kejadian.

kakek s meninggal dunia saat mencoba menolong korban lainnya.

ipda solikhin kasi humas polres karawang, mengungkapkan bahwa salah satu korban anak sempat terseret oleh kereta hingga ke stasiun selanjutnya di subang.

"jasad korban anak tersangkut di badan kereta dan baru bisa dievakuasi di stasiun tanjungrasa, kecamatan patokbeusi, kabupaten subang," jelas solikhin.

saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari insiden tragis ini yang menelan empat korban jiwa.

kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dan larangan beraktivitas di sekitar rel kereta api.

ixfan hendriwintoko kembali menegaskan pentingnya mematuhi aturan keselamatan yang diatur dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

pasal 199 menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga rp15.000.000.

sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang, atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.

selain itu, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta juga termasuk dalam pelanggaran yang dapat dikenai hukuman.

artikel telah rilis di berjudul ngeri! 4 orang tewas tertabrak kereta api di karawang, 1 korban terbawa hingga subang

Tag
Share