bacakoran.co – kasus yang terjadi akibat dugaan terhadap mendiang dari anak
yaitu kini tengah memasuki babak baru.
sekarang proses sidang dari kasus tersebut kini berada ditahap tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu).
kemudian sidang kembali digelar di pengadilan negeri (pn) jakarta timur pada hari senin (23/9).
di dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum menuntut terdakwa yudha arfandi selaku tersangka didakwa dengan hukuman mati.
“ kami menuntut, dan juga menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tidak pidana yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasar 340 kuhp”, ujar jaksa saat membacakan tuntutan tersebut di pengadilan negeri jakarta timur, pada seni (23/9).
“ dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan dan juga menyatakan agar terdakwa tetap ditahan”, sambungnya.
jaksa menilai dari kasus dan perbuatan terdakwa yudha arfandi sangat terbukti secara sah dan sangat meyakinkan. sehingga menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat terbukti secara sah juga meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu.
dan memiliki unsur kesengajaan juga unsur dalam merampas nyawa orang lain ujar jaksa penuntut umum.
dari semua jumlah hal yang memberatkan banyak menjadi pertimbangan oleh tim jaksa penuntut umum terkait untuk menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa.
banyak hal yang memberatkan bahwa perbuatan dari yudha arfandi itu dianggap sangat lalai hingga membuat nyawa orang lain menghilang secara sangat sadis.
awalnya terdakwa tidak mau mengakui tuduhan yang dialaminya, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
“ keadaan untuk meringankan ,” ucap jaksa penuntut umum.
atas tuntutan jaksa tersebut , hakim ketua memberikan waktu baik untuk yudha dan juga untuk tim kuasa hukumnya guna menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
merasa karena terdakwa dituntut hukuman mati, tamara mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa sudah sesuai dengan apa yang diharapkannya.
“ ya alhamdulilah ya sidang nya berjalan dengan lancara terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, dan juga , dan tim kepolisian yang membantu kita semua,” ujar pada kawasan tebet, jakarta selatan pada hari ini.
tamara yang sebagai ibu dari korban mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
dia juga berharap agar putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang ada.
“ ya sekarang sih tinggal menunggu keputusan dari para hakim saja ya kan jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk kasus ini buat semua makasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama juga sesuai dengan tuntutan yang ada,”.